Berita Utama

Penggelapan Raskin 2014, Dua Mantan Lurah Siap Jalani Persidangan

Dua mantan lurah di Kabupaten Merauke yaitu YM dan PR siap menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam waktu dekat. Keduanya tersandung kasus dugaan penggelapan beras miskin (raskin) pada tahun 2014 lalu. 
 
"YM dan PR kini telah diserahkan oleh Penyidik Polres Merauke kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (10/10) kemarin," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Lukas Alexander Sinuraya, SH kemarin.
 
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas II B Merauke terhitung sejak tanggal penyerahan. Keduanya akan ditahan dalam kurun waktu 20 hari untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
 
"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka kewenangan selanjutnya ada pada penuntut umum. Dalam waktu dekat perkaranya akan segera kita limpahkan untuk proses persidangan. Kami tinggal menyusun surat dakwaan. Ketika selesai, langsung kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura,” jelas Kajari Merauke.
 
Menurut pengakuan dua tersangka, ratusan ton beras raskin dijual dan uangnya dipakai untuk kepentingan sendiri. Keduanya pada saat menjabat diduga menebus raskin melebihi kouta yang ada. Sementara kelebihan kouta tersebut dijual kepada pihak ke tiga. Akibat perbuatan keduanya membuat kelurahan lain mengalami kekurangan kuota raskin ditahun 2014.
 
Kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(geet)