Berita Utama

Lalai Saat Bertugas, Petugas Sipir Akan Diproses

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Merauke, Abdul Khaliq memastikan pihaknya akan melakukan proses hukum kepada petugas sipir Lapas yang lalai saat menjalankan tugasnya, sehingga telah menyebabkan kaburnya dua orang Napi sebelum perayaan Natal 25 Desember 2018 lalu.
 
Sipir merupakan seseorang yang diberikan tugas dengan tanggung jawab pengawasan, keamanan dan keselamatan nara pidana di penjara. 
 
"Sanksinya, terhadap petugas yang bersangkutan akan diproses secara hukum, karena lalai dalam bertugas," tegas Abdul Khaliq, Kamis (03/01) di Merauke.
 
Lanjut dia, petugas yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menghadapi proses hukum yang akan ditangani langsung oleh Kakanwil Provinsi Papua. 
 
Sebagaimana diketahui sebelum hari raya Natal 25 Desember lalu, dua warga binaan yakni Paskalis Taninaimu dan Steven Bagaimu berhasil kabur dari Lapas Merauke saat sedang dalam pengawalan keluar dari lembaga. 
 
"Tetapi napi bernama Steven Bagaimu langsung diamankan beberapa saat kemudian. Sementara Paskalis Taninaimu masih dalam pengejaran," tambah Kalapas.
 
Katanya, pihaknya sudah meminta bantuan kepada aparat kepolisian guna membantu mencari dan menangkap kembali warga binaan yang masih kabur itu.(geet)