Berita Utama

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Pemda Merauke Capai 2,5 Miliar 

 
Lima tahun masa pajak kendaraan bermotor milik Pemda Merauke yang belum dibayar mencapai 2,5 miliar, terhitung sejak 2014 dengan total kendaraan 3687 unit kendaraan. 
 
Kepala UPTD Samsat Merauke Ardi Bengu menjelaskan, pihaknya mendapat informasi, bahwa ada beberapa kendaraan dinas yang sudah sulit dilacak atau tidak ditemukan lagi. Alasannya mungkin terjadi pergeseran pimpinan dan staf sehingga ada sebagian kendaraan yang dipakai sebagai milik.
 
"Ada pula kendaraan yang diberikan (dihibahkan) kepada masyarakat, pada saat pendaftaran masih memakai nama Pemda dan tidak dilakukan proses balik nama. Kami sudah menyurat ke pak Sekda dan masing-masing pimpinan SKPD berkaitan dengan tagihan pajak kendaraan tersebut," jelas Kasamsat di ruang kerjanya, Rabu (10/07/2019).
 
Pihak Samsat menganjurkan agar Pemda Merauke melakukan pendataan ulang kendaraan dinas untuk memastikan yang masih ada. Sedangkan kendaraan yang sudah tidak terlacak supaya bisa dilakukan pemutihan.
 
"Pemda Merauke sejauh ini koperatif melunasi kewajibannya untuk membayar pajak. Hanya kebijakan diserahkan kepada masing-masing pimpinan SKPD untuk melunasi kendaraan dinasnya," tambah Ardi.(geet)