Merauke - Delapan warga negara asing asal PNG dideportasi kembali oleh Kantor Imigrasi Merauke lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Yetetkun, Kabupaten Boven Digoel, Selasa, (9/07/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Merauke melalui Kepala Seksi Intelejen Aditya Mardya Bhakti mengatakan, delapan warga PNG ini diamankan di Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Bopven Digoel karena masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian pada 20 Juni 2024.
‘’Delapan warga negara PNG itu kami ketahui berada di suatu tempat di Asiki, berawal dari kami mendapat informasi bahwa mereka berada di satu rumah warga,’’ kata Aditya Mardya Bhakti dalam konferensi pers di Imigrasi TPI Kelas II Merauke.
Saat penangkapan, delapan orang itu didapati membawa hasil alam berupa kulit buaya, kayu gaharu dan tanduk rusa, selanjutnya baik orang maupun barang diamankan petugas dalam operasi gabungan bersama dengan Kantor Bea dan Cukai Merauke.
"Tindaklanjut dari hasil operasi ini, barang bukti sudah kita serahkan ke Bea dan Cukai, lalu Bea dan Cukai berkoordinasii dengan KSDA Merauke,’’ urai Aditya.
Delapan warga Negara PNG yang dideportasi kembali oleh Imigrasi Merauke.
Kedelapan orang itu dideportasi melalui jalan darat dari Merauke PLBN Yetetkun setelah sebelumnya telah menjalani masa detensi selama 19 hari sejak diamankan tanggal 20 Juni 2024 lalu.
‘’Hari ini, kami melakukan deportasi terhadap 8 warga negara PNG ini lewat PLBN Yertetkun, di Kabupaten Boven Digoel,’’ terangnya.
Sebelumnya, mereka diketahui masuk ke Indonesia lewat Rawa Bustop di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel. Di Rawa Bustop tersebut ada pasar tradisional, sebagai tempat pertemuan antara warga negara Indonesia dan warga negara PNG yang datang dari PNG lewat jalan tikus.
Namun Aditya menegaskan, warga negara PNG yang datang di Pasar Tadisional di Bustop tidak boleh keluar dari tempat tersebut. Ketika sudah keluar dari Rawa Bustop, maka harus melalui pemeriksaan Keimigrasian.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada