Penyerapan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2017, di kampung yang ada di Kabupaten Merauke, Papua hanya mencapai 60 persen.
Asisten I Setda Kabupaten Merauke, Sunarjo mengatakan, 40 persen ADD tidak terserap, sebab tidak menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPJ). Merauke satu dari dua kabupaten di Indonesia yang penyerapan dana desanya tidak maksimal.
“Imbasnya, kampung-kampung lain yang sudah melakukan SPJ dianggap, semua tidak menyelesaikan SPJ dengan baik. Kebijakan ini yang perlu diubah,” kata Sunarjo, Jumat (19/01).
Menurutnya, berdasarkan kebijakan nasional, kampung yang sudah melakukan penyerapan dan telah menyelesaikan SPJ, dana desa wajib masuk rekening kampung.
Untuk itu, tahun ini kebijakan tersebut perlu berpihak pada masyarakat kampung. Kampung yang sudah merealisasikan semua permintaan administrasi keseluruhan, diberi kesempatan merealisasikan pencairan dana berikutnya.
“Sehingga tidak ada kesan semua menunggu. Yang sudah kerja bagus lakukan kelanjutannya, yang tidak, dananya ditahan,” katanya.
0 Komentar
Komentar tidak ada