Berita Umum

Pihak Terkait Bersinergi Lakukan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan Domestik di Pasar Wamanggu

Tim Pengawasan Mutu Hasil Perikanan Domestik yang terdiri dari Dinas Perikanan, Disperindagkop dan UKM, Stasiun KIPM Merauke, Loka POM, dan UPTD Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) Merauke bersama-sama melakukan pengawasan mutu hasil perikanan di Pasar Wamanggu pada Kamis (18/03) pagi.

 

Kepala Stasiun KIPM Merauke, Nikmatul Rochmah mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya penyelenggaraan Inpres nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

 

"Tadi pagi tim sudah bergerak melakukan pengawasan. Kebetulan saya juga ikut mendampingi tim melihat langsung kondisi Pasar Wamanggu. Beberapa hal yang dilakukan oleh tim yaitu melakukan penilaian terhadap sarana dan prasarana pasar yang dipakai sebagai lapak berjualan oleh pedagang-pedagang ikan," demikian disampaikannya dalam rilis.

Tim juga mengambil beberapa sampel ikan untuk diuji kualitas atau mutunya di laboratorium. Selanjutnya tim akan menilai tingkat kesegaran ikan yang di jual di pasar. Selain itu, juga akan melihat apakah ada cemaran biologi yang mengkontaminasi ikan-ikan yang dijual ataupun bahan tambahan berbahaya yang sengaja ditambahkan pada ikan seperti formalin dengan tujuan ikan tetap terlihat segar. 

 

Jenis-jenis ikan yang diambil oleh tim pengawasan di antaranya Ikan Merah, Kembung, Cakalang, Layang, Teri, Kuro, Gulama, Layur, Tenggiri, Senangin, Udang Windu, Udang Putih dan Cumi-cumi. Namun, untuk hasil pengujian masih memerlukan waktu 4 - 5 hari. 

"Tapi untuk sementara, dalam beberapa kali kami melakukan pengawasan kami tidak menemukan adanya bahan tambahan berbahaya pada ikan-ikan yang dijual. Ikan-ikan lokal kita di Merauke umumnya masih banyak yang segar. Hanya saja pedagang masih perlu banyak pembinaan agar ikan-ikan yang dijual di pasar dapat dipertahankan mutu kesegaran ikan agar tetap segar," kata Nikmatul.

 

Tentunya hal ini juga harus didukung oleh persyaratan sarana dan prasarana pasar yang memadai. Sarana dan prasarana yang dimaksu adalah;

1. Lokasi sebisa mungkin tidak berada ditempat yang merupakan daerah buangan kotoran dan sampah atau daerah lain yang dapat menimbulkan pencemaran.

 

2. Bangunan memiliki ruang yang cukup, terawat, mampu melindungi ikan dari hewan pengganggu misalnya tikus, permukaan lantai yang rata kedap air dan mudah dibersihkan.

 

3. Saluran Air untuk pembuangan kotoran dan limbah yang memadai dan memudahkan untuk perawatan dan pengendalian.

 

4. Penerangan cukup baik berupa penerangan alami maupun tambahan.

5. Fasilitas Sanitasi seperti toilet dan fasilitas pencucian tangan dan alat alat kerja yang memadai.

 

6. Fasilitas Pendukung seperti ketersediaan Air dan Es yang aman dan layak digunakan.

7. Peralatan peralatan yang kontak langsung dengan ikan.

8. Sarana Distribusi dan Transportasi, 9. Cara Pencegahan Kontaminasi silang dan

10. Tingkah laku pedagang itu sendiri.

 

Kegiatan pengawasan mutu hasil perikanan domestik ini akan dilaksanakan dua kali dalam setahun. Setelah ini, pihaknya akan merencanakan pengawasan di bulan September nanti. 

 

"Kegiatan pengawasan mutu hasil perikanan domestik akan terus kami laksanakan dalam mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017," tutup Kepala Stasiun KIPM Merauke.