Berita Umum

Disnakertrans Merauke Tegaskan Perusahaan/Pemberi Kerja Wajib Membayar THR Keagamaan

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Merauke, menindaklanjuti surat edaran Kemenaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

 

Surat edaran tentang THR 2021 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Surat edaran tersebut diteruskan ke perusahan atau para pemberi kerja oleh Disnakertrans Merauke. Selanjutnya, sekitar minggu ke dua Bulan Mei, dinas akan melakukan monitoring guna mengecek kembali kebenaran dari edaran yang harus dijalankan.

 

"Itu menjadi wajib. Sanksinya akan kita laporkan ke Kementrian Ketenagakerjaan jika tidak patuh terhadap edaran," ujar Kadisnakertrans, Kleopas Ndiken, Rabu (21/04) di Merauke. 

 

Lanjut katanya, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. 

 

Ia menegaskan, Pandemi Covid-19 tidak menjadi alasan THR tidak terbayarkan. Pihak pemberi kerja atau pihak perusahaan diimbau tetap mematuhi regulasi yang sudah dikeluarkan berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 dan edaran Kemenaker bahwa pembayaran THR dilakukan sebelum H-7.