Berita Utama

PTSP Merauke Tegaskan Belum Pernah Terbitkan Izin Usaha BerKBLI Pertamini

Merauke – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Merauke, Marwiah menegaskan hingga saat ini belum pernah menerbitkan izin usaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) khusus Pertamini.

Disampaikan bahwa penerbitan izin usaha dilakukan berdasarkan KBLI atau klasifikasi bidang usaha yang tercantum dalam permohonan. Namun, untuk KBLI yang berkaitan secara khusus dengan kegiatan usaha Pertamini, hingga kini belum ada izin yang diterbitkan oleh PTSP.

“Kalau khusus KBLI Pertamini ini sampai saat ini pengurusan terhadap perizinan tersebut belum ada kami keluarkan,” jelas Kadis PTSP Kabupaten Merauke, Marwiah, Senin, (31/8/2026) di ruang kerjanya. 

Ketika ditanyakan apakah selama ini ada masyarakat atau pelaku usaha yang datang secara khusus untuk mengurus perizinan terkait Pertamini, pihak PTSP menyebut belum pernah atau sangat jarang menerima permohonan tersebut.

“Selama ini kami belum pernah, jarang mendapatkan perizinan terkait dengan Pertamini ini,” katanya.

PTSP juga menegaskan, pihaknya tidak dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang belum memiliki izin yang menjadi kewenangan PTSP. Fungsi PTSP dalam konteks pengawasan lebih menitikberatkan pada aspek administrasi terhadap izin yang telah diterbitkan.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha di lapangan berjalan sesuai dengan izin yang telah diberikan.

“Terkait pengawasan karena sifat PTSP adalah administrasi, pengawasan yang biasa dilakukan selama ini adalah izin-izin yang telah dikeluarkan, apakah sesuai dengan pelaksanaannya atau tidak,” ujarnya.

Karena itu, apabila ditemukan kegiatan usaha yang belum memiliki izin dari PTSP, pengawasan terhadap kegiatan tersebut perlu dikoordinasikan dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan.

“Selama belum ada terkait dengan izin yang dikeluarkan, berarti mungkin harus berkoordinasi dengan instansi teknis terkait,” tambahnya.

Pihak PTSP menjelaskan seluruh perizinan yang menjadi kewenangan dan telah didelegasikan kepada PTSP diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mengacu pada SOP perizinan berusaha.

Sementara perizinan maupun nonperizinan yang berada di luar kewenangan PTSP tetap diproses melalui instansi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, PTSP Kabupaten Merauke memastikan sampai saat ini belum pernah mengeluarkan izin usaha dengan KBLI khusus Pertamini. 

Untuk memastikan legalitas usaha yang beroperasi di lapangan, diperlukan koordinasi dengan instansi teknis terkait apabila kegiatan tersebut berada di luar kewenangan pengawasan PTSP.

Baca Juga: Aktivitas Fisik 30 Menitdl dan Pola Makan Seimbang Jadi Kunci Kendalikan Gula Darah

Sebagai informasi, saat ini Pertamini semakin menjamur di Kota Merauke dan sekitarnya. Pemilik Pertamini menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dengan harga capai Rp20.000 per liter namun takarannya tidak sampai satu liter.(Get)