Berdasarkan data BPJS Kesehatan, ada 38.000 peserta BPJS Kesehatan yang selama ini iurannya tiap bulan dibayar lewat APBN dinonaktifkan Kementrian Sosial (Kemensoso). Pasalnya, NIK (Nomor Induk Keluarga) dan nomor KK (Kepala Keluarga) belum ada atau tidak valid.
Ribuan orang tersebut sudah dinonaktifkan kepesertaannya sejak tahun 2020. Sehingga, ketika ada yang sakit dan ingin berobat, 38.000 orang itu tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan alias bayar sendiri.
"Data kependudukan mereka itu harus diurus kembali, baik itu NIK maupun nomor KK," terang Kepala Dinas Sosial Merauke, Yohanis Samkakai di ruang kerjanya, Jumat (23/04).
Terkait itu, dinas tengah melakukan komunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Merauke. Selanjutnya, data yang diterima dari BPJS Kesehatan itu, dimasukkan kembali ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), baru diusulkan ke Kemnsos.
Namun, lanjut Yohanis, ada permasalahan yang ditemukan Dinas Sosial, yakni, data yang diterima dari BPJS Kesehatan kebanyakan data perorangan. Sedangkan untuk masuk ke dalam sistem DTKS harus semua yang ada di KK.
"Saya sudah komunikasi dengan Disdukcapil untuk diatasi bersama. Nanti operator kami akan bekerjasama dengan operator Disdukcapil, sehingga mendapatkan data keseluruhan dan dimasukkan ke DTKS," pungkasnya.
Hal yang sama, kata Yohanis, juga terjadi di data Bantuan Sosial Tunai (BST). Pada Desember 2020, dari 10.000 penerima BST, sekitar 4000 penerima yang dinonaktifkan karena permasalahan data.
0 Komentar
Komentar tidak ada