Berita Umum

Secara Resmi PT. BIA Menyerahkan 100% Lahan Plasma Kepada Masyarakat Pemilik Ulayat

PT. Bio Inti Agrindo (BIA) Merauke menyerahkan secara keseluruhan areal plasma kepada masyarakat Papua pemilik ulayat, yang tergabung dalam Koperasi Mandob Sejahtera, seluas 6.867 Ha. 

 

Sebelum penandatanganan addendum perjanjian penyerahan areal plasma ini, terdahulu telah diadakan beberapa kali pertemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun secara daring (mengingat tingginya kasus positive Covid-19 di wilayah Merauke). 

 

"Masing-masing pihak telah mengerti dan akhirnya sepakat atas butir-butir yang tertera di dalamnya. Dan hari ini, secara resmi kami PT. BIA menyerahkan plasma kepada masyarakat pemilik ulayat," ujar Manager Plasma PT. BIA, Nanda Arviansyah di Swiss Belhotel Merauke, Jumat (20/08) yang disampaikan dalam rilis, Sabtu (21/08).

 

Secara konsisten sejak 2016 PT. BIA melakukan pembagian Plasma secara bertahap, diawali dengan pembentukan koperasi, pembagian plasma tahap 1 sekitar 1.500 Ha kemudian penyerahan areal Plasma tahap 2 (tahap akhir) pada Agustus ini. 

Kebun Plasma memberikan tambahan pemasukan dan terus meningkat seiring dengan rencana panen atas plasma tahap 2. Plasma di PT. BIA/Koperasi Mandob Sejahtera bermitra dengan perusahaan, tak hanya memastikan suplai TBS (tandan buah segar) kelapa sawit, namun juga turut berkontribusi dalam menghasilkan produk sawit yang berkelanjutan sesuai dengan standar ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil).

 

"Kami harapkan, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam melaksanakan pembangunan kebun plasma dan saling menguatkan hubungan internal antara masyarakat," pinta Presiden Direktur PT. BIA Kong Byoung Sun kesempatan berikut.

 

Lanjut katanya, sebagai wujud nyata atas komitmen perusahan untuk membantu petani plasma terus berkembang, perusahan memberikan pendampingan teknis, seminar dan pelatihan untuk meningkatkan produktifitas dan juga menerapkan praktek terbaik perkebunan berkelanjutan. 

 

Atas realisasi Kebun Plasma ini, maka PT. BIA telah memenuhi Peraturan Mentri Pertanian Indonesia dengan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007 sekaligus beyond to Corporate Citizenship yakni dengan memberikan kontribusi positive sebanyak-banyaknya kepada masyarakat sekitar.  

                                

Mewakili Disperindagkop yang diwakili Paulina Mahuze, meminta kepada Perusahaan untuk terus memperhatikan Koperasi ini demi kesejahteraan masyarakat. Sebab, persoalan itu sering terjadi dalam dunia perkoperasian agar koperasi terus berkembang.

 

Ketua Koperasi Serba Usaha PPS Mandob Sejahtera Charles Mahuze Milafo, kesempatan yang sama menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT. BIA yang telah melengkapi kebun Plasma sebanyak 20%. 

 

"Kebun plasma ini sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat di kampung. saya mewakili seluruh masyarakat yang ada sekali lagi mengucapkan banyak terima kasih," ucapnya. 

 

Penandatanganan yang dilakukan PT. BIA disaksikan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Merauke, Ratna Lauce M.Si Kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Merauke Y.bB Eric Rumlus.S.Sos, Pengurus Koperasi yakni Charles Mahuze, Stevanus Silau Mahuze, Donatus Mahuze Kewam, Emanuel Ruseno Mahuze, Rosalino Mahuze Milafo serta LSM dan beberapa karyawan PT. BIA. (Get)