Berita Utama

Pemilik Jasa Konstruksi Diingatkan Daftarkan Pekerjanya Untuk Mendapatkan Jamsostek

Merauke - Setiap akhir tahun, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Merauke pasti menerima pendaftaran peserta dari para pelaku/pemilik proyek jasa konstruksi untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan atau pekerja.

 

Guna mengingatkan pimpinan maupun pelaku sektor konstruksi agar tidak lupa mendaftar sebagai peserta BP Jamsostek sebelum memulai pengerjaan proyek, BP Jamsostek Merauke rutin lakukan sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pemilik jasa konstruksi di wilayah setempat.

 

"Jangan sampai proyeknya selesai baru didaftarkan. Karena kalau belum didaftarkan dan terjadi resiko, maka peserta tersebut tidak bisa diberikan santunan," terang Kepala BP Jamsostek Cabang Merauke, Alamsyah Ali di Carein Hotel, Rabu (03/11).

 

Alamsyah Ali mengatakan, berdasarkan aturan terbaru Kementerian Tenaga Kerja Nomor 5 tahun 2021, tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm) dan jaminan hari tua (JHT) di dalamnya mengatur terkait pekerjaan jasa borongan, pekerja harian lepas dan pekerjaan jasa konstruksi. Bahwa setiap pemberi kerja terkhusus jasa konstruksi wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya dalam dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

Sosialisasi program Jamsostek di Merauke. Foto-Getty

 

Proses pendaftarannya dilakukan 14 hari setelah surat tugas atau perintah tugas pekerjaan konstruksi dikeluarkan. Dikatakan, tidak dibenarkan pendaftaran baru dilakukan usai pekerjaan proyek. Lanjut disampaikan, BPJS Ketenagakerjaan Merauke menangani tiga wilayah kerja yakni Merauke, Boven Digoel dan Mappi. Tercatat per Januari-Oktober 2021, ada 152 pekerjan proyek yang masuk di BP Jamsostek. "Kami berharap bagi yang belum, segera didaftarkan," pinta Kepala BPJS. 

 

Untuk diketahui, manfaat perlindungan Jamsostek ini sangat banyak. Bahkan data BP Jamsostek sudah digunakan oleh pemerintah pusat untuk memberikan bantuan. Di tahun 2020 ada bantuan subsidi upah, kemudian di tahun 2021 ada bantuan subsidi upah akibat dari pandemi Covid-19. Bantuan hanya diberikan kepada peserta penerima upah saja. Namun tidak menutup kemungkinan kepada peserta yang lain juga akan diberikan bantuan tersebut.

 

"Melalui peraturan yang baru ini, (UU No 5 tahun 2021 red) setiap pekerjaan proyek dilampiri data tenaga kerjanya," pinta Ali.

 

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan pembayaran klaim kepada peserta senilai 30,1 miliar terhitung Januari-Oktober 2021 terdiri dari JKK, JKm, JHT dan JP. 

 

Kolom daftar pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan Januari s/d Oktober 2021:

 

 

 

"Saat ini boleh dibilang komplit perlindungan yang kami berikan. Kami berharap bapak, ibu yang hadir bisa mengingatkan kepada rekan-rekan untuk ikut dalam program Jamsostek. Apapun jenis pekerjaan wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena perlindungan ini buat kita dan untuk kita," sambung Alamsyah

 

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli mewakili Pemkab Merauke menegaskan bahwa kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang sudah diatur dalam UU. Amanat konstitusi ini harus dipatuhi sebagai warga negara yang baik sehingga peserta dapat mendapatkan lima jaminan sosial.

 

"Kalau ini kita ikuti ketentuan, maka kita sama dengan memberikan garansi kepada seluruh karyawan kalau terjadi kecelakaan," ucap Sekda.

 

Semua pihak diminta komitmen untuk mengimplementasikan amanah UU tersebut. Hal yang sama juga akan diatur baik di sektor swasta maupun pemerintahan semua harus didaftarkan di program Jamsostek, sambung dia.

 

Sosialisasi rutin ini melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan Dinas PUPR, untuk menyampaikan catatan penting yang harus dan wajib dilakukan oleh pemilik jasa konstruksi.(Get)