Empat pelaku utama keributan di belakang RSUD Merauke yang terjadi belum lama ini sementara masih ditahan di ruang tahanan Polres Merauke.
Dari 27 pemuda yang diamankan saat kejadian, lima orang dibebaskan karena hanya ikut-ikutan dan 18 orang ditangguhkan.
"Empat orang yang masih ditahan ini, karena mereka adalah pelaku utama, sehingga kita tahan. Yang 18 kita tangguhkan, mereka wajib lapor," jelas Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, Rabu (28/11).
Kedelapan belas orang tersebut masuk sebagai tersangka, mereka ditangguhkan karena kelengkapan administrasi dan pemeriksaan sudah selesai.
"Bukan berarti tidak diajukan ke Kejaksaan, mereka tetap kita proses," tambah AKBP Bahara Marpaung.
Alasan lain delapan belas tersangka ditangguhkan karena kooperatif dan ada keluarga yang menjamin, tandasnya.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada