Berita Utama

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke Lakukan Penyuluhan

Merauke - Guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke, melaksanakan penyuluhan hukum terpadu di Kelurahan Mandala, Merauke, Papua.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke, Victor Kaisiepo mengutarakan, dengan memiliki kesadaran hukum yang baik, maka setiap masyarakat menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara. Kemudian, mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum.

"Penyuluhan hukum ini akan berlangsung selama tiga hari di tiga tempat yakni Kelurahan Mandala, Rimba Jaya dan Kelurahan Bambu Pemali," ujar Kabag Hukum saat sosialisasi hukum di Kelurahan Mandala, Senin (11/4).

Peserta yang dilibatkan adalah Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan staf kelurahan setempat.

Penyeuluhan hukum terpadu di Kelurahan Mandala Merauke.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Merauke, Agustinus Joko Guritno menyatakan kesadaran hukum sangat penting bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Semua wajib mengetahui hukum yang berlaku agar mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. 

"Bapak dan ibu peserta punya tugas untuk melanjutkan materi terkait hukum kepada warga dan komunitasnya. Agar ketertiban dan ketenteraman masyarakat bisa berjalan baik," ucapnya.

Dikatakan masih banyak warga yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum di wilayah Merauke. Seperti ada pembacokan, pencurian, kekerasan seksual, masalah tanah dan pelanggaran hukum lainnya.

"Itu tidak boleh, bahwa setiap warga negara dilindungi oleh UU. Tentu bagi yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai hukum berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Namun, untuk meminimalisirnya, masyarakat perlu mengenal akan aturan dan UU hukum yang berlaku ," tandasnya.

Sosialisasi hukum imi menghadirkan narasumber dari Polres Merauke, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Merauke dan Kantor BPN/ATR. Poin yang disampaikan adalah UU nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. UU tentang Kejaksaan Negeri, UU Pengadilan Negeri, UU Kepolisian, UU nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria dan peraturan serta keputusan Bupati Merauke.(Get)