Merauke - Setelah UU Daerah Otonomi Baru (DOB) Pemerintah Provinsi Papua Selatan (PPS) Kamis (30/6) kemarin disahkan di DPR RI, lebih lanjut sesuai aturan membutuhkan waktu 30 hari untuk diundangkan dalam lembaran negara dan diberi nomor UUnya.
Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS) Thomas Eppe Safanpo mengatakan, dengan telah disahkan UU PPS ini, Kemendagri menyarankan kepada pemerintah empat Kabupaten, tokoh masyarakat, adat, agama dan perwakilan terkait untuk melakukan audience dengan Presiden RI atas terjawabnya aspirasi pemekaran tersebut.
"Sesuai saran Pak Mendagri, kami diminta untuk menyurat kepada Presiden melalui Sekretaris Negara dan kita akan menyesuaikan waktunya," ujar Thomas, Jumat (1/7/2022) dalam sambungan telepon seluler.
Sambil menunggu, pemerintah empat Kabupaten akan melakukan pertemuan dengan semua pihak untuk merencanakan upaya penyambutan berupa syukuran. Namun rencana pertemuan empat kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel dikatakan masih ada kendala komunikasi untuk dua bupati di selatan yaitu Bupati Mappi dan Boven Digoel. Belum diketahui alasan pasti namun saat penetapan UU PPS hanya Bupati Merauke dan Asmat bersama jajarannya yang hadir di pusat.
Hal ini bertolak belakang dengan kesepakatan dalam pertemuan di daerah sebelum penetapan, bahwa semua empat bupati Selatan Papua akan hadir di DPR RI.
"Kami coba mengecek dan konfirmasi tetapi tidak ada respon. Kita tetap jalan, kami tidak terhalang dengan absennya perwakilan satu dua kabupaten, ini tetap jalan. Hanya akan sangat baik kalau kita semua kompak karena ini kepentingan kita bersama di wilayah selatan," ungkapnya.
Sebagai Ketua Tim Pemekaran PPS, Thomas mengajak kedua bupati agar lebih komunikatif jika tidak hadir maka harus ada perwakilan yang diutus atau sebagai penyambung agar komunikasi tidak terputus. Penantian 20 tahun harusnya menjadi kebanggaan dan lebih giat lagi kerjasamanya agar kesiapan dan langka lebih lanjut dapat dilakukan bersama-sama.
"Saya berharap dengan hadirnya Pemerintah Provinsi Papua Selatan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terurama peningkatan taraf hidup OAP, karena itulah yang selama ini menjadi kerinduan kita. Dengan rentang kendali semakin pendek dan semakin dekat, kita berharap pemerintah provinsi lebih mendekatkan diri kepada masyarakat," tandasnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada