Berita Utama

Penentuan Pejabat Gubernur PPS Merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat

Merauke - Masyarakat boleh mendukung siapapun yang diinginkan untuk menjadi Penjabat Gubernur di Provinsi Papua Selatan (PPS). Namun, masyarakat harus ketahui bahwa untuk menduduki jabatan tersebut, harus diangkat dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Ketua Tim Pemekaran PPS dan juga Wakil Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo menyebutkan, penentuan Penjabat Gubernur atau karateker merupakan kewenangan pemerintah pusat untuk memilih siapa yang dianggap layak diangkat dalam jabatan itu.

"Harapan saya, siapapun yang akan ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, semoga nanti bisa bekerja mempersiapkan segala hal dengan baik sampai terpilihnya Gubernur Definitif melalui Pilkada Serentak Tahun 2024," ujar Thomas, Senin (11/7/2022).

Penjabat Gubernur juga harus mampu merangkul dan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan yang ada di Papua Selatan guna mengantarkan PPS menjadi daerah pemekaran baru yang benar-benar siap berdiri sendiri serta mengalami kemajuan.

Thomas berharap siapapun yang nanti diangkat jadi Penjabat Gubernur oleh pemerintah pusat, dapat diterima seluruh masyarakat di empat kabupaten yakni Merauke, Asmat, Boven Digoel dan Mappi. Masyarakat akan dapat memilih langsung Gubernur defenitif saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024 mendatang.

"Ruang demokrasi itu mestinya terbuka terhadap partisipasi publik. Masyarakat tetap boleh menyuarakan aspirasi mereka, tetapi pada akhirnya keputusan akhir tetap ada di tangan Pemerintah tentang siapa yang akan diangkat dalam jabatan tersebut," tandasnya.(Get)