Merauke - Tanggal 14 Februari 2024 sudah ditetapkan sebagai hari pemungutan suara pemilihan Presiden, DPR dan DPD di seluruh Indonesia. Semoga saja di hari kasih sayang ini masyarakat Indonesia dapat memilih pemimpin dan anggota dewan yang bekerja sepenuh hati dan penuh kasih untuk rakyatnya.
Selain Bawaslu, masyarakat punya peran penting dan berpartisipasi dalam mengawasi dan menjaga seluruh proses demokrasi berjalan dengan baik. Pengalaman Pemilu periode sebelumnya, banyak persoalan yang terjadi namun masyarakat belum terlalu paham ada pelanggaran yang terjadi di depan mata. Ada juga yang mengerti terjadinya pelanggaran namun takut untuk melapor.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengeketa Pemilu Bawaslu Merauke, Felix Tethool mengatakan, yang punya hak untuk membuat laporan adalah orang yang sudah bisa memeilih (17 tahun ke atas) dan berdomisisli di tempat atau daerah yang melaksanakan pemilihan. Laporan dibuat oleh masyarakat, sedangkan temuan adalah hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan perangkatnya sampai ke Distrik.
"Ketika masyarakat takut untuk melapor dengan berbagai alasan, maka dapat disampaikan kepada Bawaslu atau perangkatnya untuk dijadikan temuan. Dengan begitu pelapor tidak terlibat dalam prosesnya karena langsung ditangani Bawaslu atau perangkat," ujar Felix dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada masyakat di Halogen Hotel Merauke, Kamis (14/7/2022).
Dikatakan, potensi pelanggaran ada money politik atau politik uang, namun bukan melulu soal uang. Pembagian sembako jelang pemilu, bagi bingkisan atau bantuan-bantuan yang ada unsur untuk menarik orang untuk pilih orang tertentu, ini juga disebut politik uang.
Jangankan sudah kasi barang atau uang, menjanjikan akan kasi barang atau uang juga masuk dalam pelanggaran. Baik yang menerima dan yang memberi sama-sama kena hukuman.
Sosialisasi pengawas Pemilu partisipatif dalam rangka pemilu serentah tahun 2024.
"Jadi ini yang kita perlu tahu supaya jangan sampai kita salah di 2024. Terkait ini pengawas partisipatif sudah dapat mengetahui dan menginformasikan kepada Bawaslu," tandasnya.
Felix juga menjelaskan terkait Netralitas ASN yang selama Pemilu sebelumnya selalu disoroti, padahal mereka/ASN juga ikut memilih tetapi disuruh netral. "Kalau ASN dikasi hak pilih, berarti dia harus tahu siapa yang akan dia pilih, maka tidak bisa dikatakan tidak netral kalau seorang ASN ikut menyaksikan kampanye, sebab dia dapat mendengar visi dan misi pemimpin atau calon anggota DPR yang akan dipilih, asalkan ASN tersebut tidak terlibat langsung dalam kampanye."
"Jadi kalau seorang ASN menyaksikan kampanye itu bukan pelanggaran karena dia harus dengar visi misi dari calon-calon untuk menentukan yang pantas dipilih," ujar Feliks.
Sebab satu suara saja menentukan perjalanan lima tahun ke depan, maka penting untuk mengenal rekam jejak calon pemimpin.
Berikut Serangan Fajar. Ada orang yang berpikir ada uang baru memilih. Ini merupakan kesalahan paling fatal, karena suara anda dibeli seperti barang dan selanjutnya si pembeli tidak berurusan dengan penjual (pemilik suara). Felix menekankan, kalau suara selesai dibeli, selanjutnya tidak ada urusan. Maka jangan heran dan jangan berteriak orang yang dipilih tidak menjadi pemimpin yang baik.
"Ingat!, kalau orang kasi uang untuk memilihnya, jangan ikut. Lihatlah visi dan misi yang memastikan akan membawa daerah maju, dan masyarakat nantinya menikmati hasil kerja yang baik," ajak Felix.
Pemilu 2024, diawali dengan pendaftaran Parpol dibuka tanggal 1-6 Agustus, tanggal 7-13 mulai pendaftaran dilanjutkan verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan tanggal 17 Desember 2022 penetapan Partai Politik sebagai peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke, Oktovina Amtob mengatakan, pengawasan partisipatif termuat dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 448 ayat 3. Dalam pengawasan Bawaslu harapkan ada kejujuran, dilakukan dengan sukarela oleh masyarakat guna menciptakan pesta demokrasi yang langsung, umum, bebas dan rahasia, aman, jujur, dan adil dalam mengangkat pemimpin dan anggota legislatif yang bersih dan berkualitas.
Koordinator Divisi Pengawasan, Saverinus Monbut mengatakan, tugas pengawasan adalah memastikan seluruh tahapan pelaksanaan pemilu dapat berjalan baik. Kualitas demokrasi harus ditingkatkan, dengan memilih pemimpin tanpa paksaan atau rekayasa dan atau politik uang. Saat ini proses pemutakhiran DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan sedang berjalan, masyarakat dapat melihat di aplikasi Peduli lindungi hak pilih untuk mengetahui apakah sudah terdaftar serta mengetahui lokasi TPS untuk melakukan pemilihan nanti.
"Kita mesti proaktif karena DPT menentukan kursi DPR dan daerah pilihan (Dapil). Pemilu lebih berkualitas kalau ada keterlibatan penuh seluruh elemen masyarakat dalam semua proses pengawasan. Jadilah masyarakat yang cerdas dan paham aturan.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada