Merauke - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, kembali melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Parako.
Ketiga lapak yang ditertibkan karena melanggar Pasal 22 ayat (1) Perda nomor 6 tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Selain tanpa izin, pemilik lapak juga tidak menjaga kebersihan dan keindahan tempat usaha. Sebelum ditertibkan, , Anggota Satpol PP sudah memberikan teguran berkala, namun tidak ada tindaklanjut atas teguran tersebut. Akibatnya, Kamis (28/7/2022) petugas mendatangi bangunan yang berada di pinggir Jalan Parako dan melakukan pembongkaran.
Pembongkaran lapak PKL di Jalan Parako Merauke, Papua
"Kami sudah beri peringatan, bahwa kalau mereka tidak membongkar sendiri maka kita dari Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran," ujar Kasatpol PP Fransiskus Kamijai di sela kegiatan.
Masyarakat diimbau untuk menaati aturan dan perizinan yang harus dipatuhi. Sebab ketika tidak ditaati maka akan ditindak oleh petugas.
Penertiban akan berlanjut ke setiap bangunan yang menyalahi aturan atau yang tidak memiliki izin bangun akan ditertibkan secara bertahap, baik di dalam kota maupun di distrik sekitarnya.
Usai pembongkaran, kayu, meja, seng maupun terpal dan papan lapak langsung dimuat di truk Satpol PP. Kepada pemilik diberi kesempatan dalam waktu satu minggu untuk mengambil kembali bongkaran lapak, lebih dari waktu yg ditentukan tidak segera diambil maka dilakukan pemusnahan.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada