Berita Utama

KPPN Merauke Sosialisasikan Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Merauke sosialisasikan implementasi kartu kredit pemerintah Domestik (KKP-D) dan evaluasi pelaksanaan DigiPay kepada satuan kerja (Satker) yang ada di wilayah kerja KPPN Merauke. 

Pemakaian KKP-D ini adalah bagian dari perwujudan keinginan pemerintah dalam rangka aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya aspek sistem pembayaran. Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik ini pada 29 Agustus 2022 lalu di Jakarta. 

KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik. KKP Domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022.

Pada kesempatan yang sama, Presiden RI juga meluncurkan QR Code Indonesian Standar (QRIS).

"Jika sebelumnya menggunakan KKP dengan merek visa dan master yang dapat dipakai seluruh dunia, maka KKP-D hanya bisa digunakan di Indonesia," terang Jaka Susila di Merauke dalam sosialisasi yang dilaksanakan Kamis (19/1/2023). 

Satker dan Kepala Himpunan Bank Negara di Merauke ikuti Sosialisasi KKP Domestik di KPPN Merauke.

Penggunaan KKP Domestik sangat mudah, sebab dengan adanya QRIS ini seluruh merchant bisa gunakan, bahkan pedagang UMKM juga dapat gunakan untuk pembayaran. 

"Ketika QRIS bisa diimplementasikan oleh KPPN Merauke, tentu saja akan mempermudah Satker di wilayah Kabupaten Merauke untuk bertransaksi kepada UMKM. Tentunya akan membantu penerimaan di UMKM tersebut," tambah Jaka Susila. 

Dalam sosialisasi yang digelar KPPN Merauke menghadirkan pejabat pengelola keuangan Satker dan kepala Himpunan Bank milik Negara (HIMBARA) di Merauke. Harapannya pihak terkait akan mengikuti role model KPPN Merauke dengan bertransaksi menggunakan KKP Domestik. 

"Dari HIMBRA akan mempresentasikan bagaimana mengoperasikan di mobile banking. Karena KKP Domestik akan langsung masuk ke aplikasi mobile banking pejabat pengelola keuangan sehingga transaksinya pakai mobile banking, bukan Electronic Data Capture (EDC). Ketika mereka belanja tidak hanya di toko besar yang menggunakan EDC tapi bisa ke UMKM yang punya QRIS," tandasnya.(Get)