Berita Utama

Empat Unit PT PLN P2B Menandatangani PKS dengan Kejari Merauke

Merauke - PT PLN (Persero) UP3 Merauke, UP2K Papua Selatan, UPK P2B dan UPP Papua melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Merauke pada Kamis (2/3/2023) di Swiss-belhotel Merauke. 

PKS ini didasari adanya surat perjanjian kerjasama antara PT PLN Wilayah Papua dan Papua Barat dan PT PLN Pembangunan Maluku dan Papua dengan Kejaksaan Tinggi Papua sebagai perpanjangan tangan dari pusat. Atas dasar tersebut, semua Kejaksaan Negeri se-wilayah Papua dan Papua Barat wajib menandatangani PKS bersama PT PLN. 

PKS dimaksudkan agar Kejaksaan Negeri melalukan bantuan hukum dan pertimbangan hukum ketika ada permasalahan hukum terjadi pada PT PLN menyangkut dengan aset negara. 

"Kerja sama yang dilakukan di daerah sebagai perpanjangan tangan dari pusat dalam melakukan bantuan dan pertimbangan hukum kepada PT PLN menyangkut aset negara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, SH saat menghadiri penandatanganan PKS di Merauke. 

Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum Papua dan Papua Barat, Muchamad Melriyandi menyampaikan PKS antara empat unit pelaksana dan Kejaksaan Negeri Merauke merupakan momentum dalam meningkatkan kolaborasi, bukan sekedar seremonial saja tetapi ada kegiatan lanjutan yang dilanjutkan oleh unit pelaksana sehingga upaya dalam menerangi Papua semakin terjaga. 

"Rasio elektrifikasi Papua saat ini masih rendah. Dengan PKS ini diharapkan akan meningkatkan rasio elektrifikasi tersebut sehingga kegiatan ekonomi berjalan dengan baik dan peningkatan SDM di Papua dan Papua Barat semakin berkembang," ujar Muchamad. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajarai) Merauke, Radot Parulian, SH menyampaikan apresiasi kepada PT PLN (Persero) atas terlaksananya PKS dengan Unit Pelaksana PT PLN di wilayah Merauke. Dikatakan, PKS dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. 

Empat Unit Pelaksana PLN Papua dan Papua Barat menandatangaani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Merauke.

"Kami sebagai institusi hukum punya kewajiban mengkawal program yang dijalankan oleh masyarakat dan PLN, sehingga program yang dilakukan menyentuh kepada semua lapisan masyarakat," imbuhnya. 

Kejari Merauke menyebut, ruang lingkup bantuan ada hukum mitigasi maupun non mitigasi, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha, mengkawal pembangunan infrastruktur kelistrikan, pertukaran data dan informasi, dan penguatan kelembagaan serta peningkatan kompetensi SDM dan bentuk kerja sama lainnya yang disepakati.

Adanya PKS dimaknai sebagai sebuah komitmen untuk bersinergi, kolaborasi menghadapi masalah atau kendala dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat diatasi secara bersama. Diharapkan pula dapat mengeliminir dan mengatasi kendala atau hambatan yang mengurangi performance PLN dalam upaya menjalankan tugas dan fungsi agar dapat melayani seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.

Kesempatan yang sama, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Merauke, Ahmad Maulidani menyampaikan, pihaknya bangga terpilih sebagai tuan rumah dalam penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Merauke. Besar harapannya setelah PKS ini akan terciptanya keharmonisan dengan semua pihak terkait, dalam mencapai tujuan yang diharapkan.

Usai penandatanganan perjanjian kerja sama dilanjutkan dengan sosialisasi hukum yang dilakukan oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Papua.(Get)