Sejumlah HandPhone dan senjata tajam (sajam) diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke, Papua dalam razia yang dilaksanakan Selasa (3/7) malam terhadap 288 nara pidana (napi) di Lapas Kelas IIB Merauke.
Razia dimulai sekitar pukul 06.30 wit melibatkan anggota Polsek Merauke Kota, bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan tertib di Lapas terutama dalam situasi politik guna mencegah tindakan yang tidak diinginkan.
"Berdasarkan aturan, para napi dilarang membawa atau menyimpan sajam, HP, Narkoba dan barang terlarang lainnya. Sanksinya, tidak diberikan remisi atau pengurangan hukuman," jelas Kalapas Kelas IIB Merauke, Suroto,SH Rabu (4/7) di ruang kerjanya.
Hasil razia tersebut, menurut rencana akan dimusnahkan Kamis (5/7) di halaman Lapas. Kalapas menghimbau kepada keluarga atau sahabat para anggota napi yang hendak berkunjung agar tidak membawa atau menyelundupkan barang terlarang yang dimaksudkan diatas.
"Memang pemeriksaan masih bersifat manual. Kita tidak punya alat untuk mendeteksi. Kita harap ada bantuan alat deteksi dari pusat, sehingga segala barang bawaan dapat terdeteksi," ucap Kalapas.
0 Komentar
Komentar tidak ada