Berita Utama

Pemprov Papua Selatan dan KPU Gelar Rakor Bahas PSU Kabupaten Boven Digoel

Merauke - Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Komisi Pemilihan Umum provinsi setempat menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PSU di Kabupaten Boven Digoel 

Rakor yang langsung dipimpinan Penjabat Sekda Papua Selatan, Maddarmmeng itu berlangsung di Swissbel-hotel Merauke, Rabu (5/3/2025). Rapat dihadiri oleh Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo.

Dalam arahan, Gubernur Apolo Safanpo menyebut, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Papua Selatan siap untuk bersinergi dan membantu KPU RI melalui KPU dan Bawaslu Papua Selatan bekerjasama dengan KPU serta Bawaslu Kabupaten Boven Digoel.

Selanjutnya, dengan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel tapi juga pihak keamanan yakni TNI/Polri dalam menjaga kamtibmas dan kondusivitas masyarakat, baik selama persiapan, pelaksanaan, maupun pada saat pemungutan suara dan penghitungan suara.

"Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Boven Digoel, kita akan melaksanakan pemugutan suara ulang," kata Gubernur Apolo kepada pers setelah menyampaikan arahan.

Menurut Gubernur, rapat koordinasi (rakor) yang sementara berlangsung adalah rakor yang ketiga. Lantaran, pada saat keputusan MK dikeluarkan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan sudah melaksanakan rakor awal.

Lanjut dia, rakor awal sesuai dengan perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk menindak lanjuti keputusan MK Republik Indonesia.

Rakor kedua juga sudah dilakukan dan dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, KPU Papua Selatan, Bawaslu Papua Selatan, KPU Kabupaten Boven Digoel dan Bawaslu Boven Digoel.

Sebenarnya, kata Gubernur Apolo, ini hanya tindak lanjut dalam rangka menghitung secara detail waktu pelaksanaan Pilkada berdasarkan tahapan-tahapan yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundangan dan juga menghitung kebutuhan biaya untuk pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada dalam PSU tersebut.

Gubernur Apolo berharap semoga PSU Kabupaten Boven Digoel ini berjalan dengan aman, lancar, tertib dan berhasil serta berlangsung dalam suasana Kamtibmas yang kondusif sehingga bisa menghasilkan pemimpin di Kabupaten Boven Digoel sesuai dengan harapan masyarakat, dan tentu prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait anggaran, menjadi tanggung jawab kita bersama, jadi ada bagian yang akan menjadi tanggung jawab KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Selatan dan KPU Kabupaten Boven Digoel,"ujarnya.

Masih terkait anggaran, menurut Gubernur, ada juga yang menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, dan nantinya bagian mana yang perlu mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan akan dihitung secara cermat bersama-sama.

Sementara itu Penjabat Sekda Papua Selatan, Maddaremmeng mengatakan begitu keputusan MK, Gubernur langsung menelfon, dan dua hari kemudian Pemerintah Provinsi Papua Selatan langsung menggelar rapat koordinasi terkait PSU Kabupaten Boven Digoel.

"Jadi, rapat yang pertama kita menyepakati untuk bersama-sama melakukan simulasi kira-kira berapa lama waktu, karena 180 hari sesuai keputuan MK itu kan batasan paling lama,"kata dia.

Terkait itu, kata Maddaremmeng, saat itu ia meminta kepada KPU untuk menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan kira-kira berapa lama PSU Boven Digoel bisa dilaksanakan.

"Karena berdasarkan lamanya itu kita juga bisa menentukan berapa biaya, khususnya untuk pelaksanaan PSU Boven Digoel, dan itu tergantung honor dan lainnya,"ujarnya.

"Dalam rapat koordinasi kedua,kami bersepakat untuk pemerintah dan KPU melakukan simulasi hari, kita juga minta teman-teman dari Boven Digoel itu kembali Boven Digoel karena harus bicara dengan DPR kabupaten setempat," katanya lagi.

Selanjutnya, lanjut dia, termasuk melihat juga kemungkinan anggarannya yang nantinya digunakan dan berdiskusi dengan DPR Kabupaten Boven Digoel kira-kira anggarannya seperti apa.

"Karena yang namanya Pilkada itu sesuai aturan tanggung jawab kabupaten memang dianjurkan untuk provinsi bantu tetapi intinya harus kabupaten lebih dahulu," ujarnya.

Untuk itu, dalam rapat kedua, Kabupaten Boven Digoel sudah diminta untuk menghitung, melihat dan mencermati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kira-kira anggaran yang akan dipakai untuk PSU itu seperti apa.

"Sebenarnya sudah ada ancang-ancang dari KPU Kabupaten Boven Digoel anggaran untuk PSU sekitar Rp30 miliar lebih, ini belum termasuk pembiayaan Bawaslu, dan TNI/Polri,"katanya.

Baca Juga : Pejabat Gubernur Rudy Sufahriadi Serah Terima Jabatan Kepada Gubernur dan Wagub Papua Selatan

Maddaremmeng berharap, melalui rapat kali ini bisa menghasilkan keputusan-keputusan yang nantinya PSU Kabupaten Boven Digoel bisa dilaksanakan, sisi anggaran dan keamanan juga bisa dilakukan 

"Kita juga bisa melaksanakan sesuai dengan kewenangan waktu yang ditentukan,kalau bisa tiga bulan dilakukan ya dilakukan, tapi ternyata enam bulan ya enam bulan," tutupnya.(Get)