Berita Utama

Samsat dan Bapenda Kabupaten Merauke Berkolaborasi Melakukan Pendataan Kendaraan Bermotor

Merauke - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Samsat Papua Selatan berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke melakukan pendataan kendaraan bermotor di wilayah setempat.

Pendataan berlaku umum baik kendaraan plat merah, kendaraan pribadi yang bernomor polisi Papua Selatan maupun dari luar termasuk yang sudah rusak atau tidak dipakai lagi. Tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sebab dari jumlah kendaraan yang terdata sebanyak 167.105 unit. Menunggak 118.444 unit artinya yang bayar pajak hanya 38 persen.

"Ini tidak sampai setengah persen yang membayar pajak selama ini, sebab uang tersebut dikembalikan lagi kepada rakyat melalui penyelenggraan pembangunan," ujar Plh Kepala Samsat Merauke Papua Selatan, Kayafas Simbilap, Senin (24/3/2025).

Pendataan diawali dengan pemberitahuan selanjutnya pembagian blanko ke kelurahan dan kepada RT/RW untuk dibagikan ke rumah-rumah. Selanjutnya data tersebut dikembalikan ke Bapenda Kabupaten Merauke untuk direkap dan dilanjutkan ke Samsat Papua Selatan. Kemudian Samsat akan keluarkan Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor (SPKPKB). 

"Lalu kita serahkan SPKPKB ini ke Bapenda untuk diteruskan ke kelurahan dilanjutkan ke RT/RW dan RT/RW teruskan ke warganya," terang Kayafas.

Kepala Bapenda Kabupaten Merauke, Majinur mengatakan dalam UU nomor 1 tahun 2022 ada kewenangan sumber pendapatan daerah dari opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen ini memberikan nuansa yang baik bagi Kabupaten/Kota yakni ada bagi hasil yang melebihi daripada UU 28, dan juga Kabupaten/Kota diminta harus bisa bersinergi dengan provisi.

"Salah satu yang harus dilakukan oleh Kabupaten Merauke dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB adalah sinergitas dengan BPKAD Provinsi Papua Selatan. Ada berapa hal yang kita lakukan yaitu melakukan optimalisasi penerimaan melalui sektor data. Lalu melakukan mapping terkait bagi hasil. Kalau dulu bagi hasil setiap tiga bulan sekali tapi saat ini dalam sistem langung terbagi untuk kas kabupaten dan provinsi," terang Majinur.

Kembali ditegaskan bahwa terkait optimalisasi penerimaan tersebut muaranya ada pada data kendaraan sehingga penting untuk pendataan ulang. Berdasarkan hasil pertemuan antara Bapenda Merauke, Samsat dan BKAD Provinsi menemukan satu persoalan yakni banyak data yang tidak terfasilitasi dengan baik, artinya masyarakat tidak berusaha menunaikan kewajibannya.

Pihaknya melihat bahwa jumlah kendaraan sangat banyak dalam waktu dua tahun terakhir tetapi yang membayar pajak tidak sesuai dengan jumlah yang ada. "Sehingga kami menurunkan tim bekerjasama dengan Distrik Merauke kita masuk sektor perkotaan dulu kolaborasi antara Samsat dan Bapenda melalui RT/RW menyampaikan tata cara pendataan dan sudah berjalan dari 17 Maret sampai April," pungkas Majinur.

Dikatakan pemerintah perlu ada pembaharuan data terkait kendaraan beserta alasannya. Selain itu juga akan dilakukan sweeping kolaborasi dengan Satlantas dan Dishub Merauke.

Baca Juga : Kickoff Liga 4 Papua Selatan Ditunda, Ini Alasannya

"Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat Merauke, mari kita bangun Merauke dengan memberikan data kendaraan kita untuk kita bisa tahu kendala yang dihadapi oleh masyarakat.(Get)