Berita Utama

Satpol-PP Merauke Sita Dua Izin Galian di Urumb

Merauke - Satpol PP Kabupaten Merauke menyita dua izin galian di lokasi Urumb distrik Semangga karena belum membayar pajak.

Pasalnya, sudah banyak materil galian yang diangkut truk namun belum satupun pajak yang dibayar pemilik izin sehingga surat izinnya ditahan.

"Kita berikan sanksi kepada mereka yang tidak punya izin dan yang sudah punya izin tetapi tidak menyelesaikan kewajibannya di Pemerintah Daerah juga kita tindak," terang Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai, Senin (25/9/2023) di Merauke.

Dikatakan, surat izin usaha akan dikembalikan jika dua pemilik usaha tersebut melunasi pajaknya di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Fransiskus menambahkan, pihaknya rutin lakukan razia terhadap pelanggaran Perda terutama terkait perizinan dan kesesuaian usaha. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang tidak patuh terhadap perizinan yang diberikan dan masyarakat cenderung curang menyalahgunakannya.

Seperti yang terjadi sebelumnya, SatpolPP temukan di tiga kios menimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar sebanyak 3,5 ton. "Terhadap tiga pemilik kios kita sudah kenakan sanksi administrasi dengan membayar ke Bapenda sebanyak Rp 7.000.000. Kalau masih mengulang kita cabut izinnya," tegas Frans.(Get)