Berita Utama

Pemkab Merauke Lakukan Penandatanganan PKS dengan Kejaksaan Negeri

Merauke - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

PKS digelar di Lantai 3 Kantor Bupati Merauke, Kamis, (24/7/2025) oleh Wakil Bupati Merauke Fauzun Nihayah dan Kajari Sutan D. Sitohang. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri akan mendampingi Pemkab terkait mitigasi dan nonmitigasi terkait beberapa program Presiden Prabowo sehingga dapat berjalan sesuai jalur atau ketentuan.

"Termasuk cetak sawah, program Makan Bergizi Gratsi (BMG), maupun investasi termasuk dengan beberapa yang berkaitan dengan masalah hukum yang sekarang terjadi peningkatan perkara-perkara anak," terang Kajari usai penandatanganan PKS.

Kejari juga lakukan PKS dengan Disdukcapil Merauke untuk menerbitkan kartu identitas anak (KIA). Dari pandangan Kajari, legal standing kartu identitas anak sangat minim sekali, karena itu perlu ada kerjasama antara keduanya.

"Sehingga tidak terjadi perbuatan yang melanggar hukum," tandasnya.

Lanjut kata Kajari, PKS antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Merauke ini untuk masa waktu selama 2 tahun, selanjutnya akan diperpanjang lagi.

Wakil Bupati Merauke Fauzun Nihayah menyebut kerjasama ini perlu dilakukan mengingat Pemkab selalu menghadapi persoalan hukum salah satunya sengketa lahan. Namun PKS yang dilakukan lebih pada perkara perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga : SW, Seorang WNA Asal Cina Diamankan Petugas Imigrasi Papua Selatan

"Kita lebih ke perkara perdata dan tata usaha negara. Diharapkan nanti ada penegakan hukum secara transparan, terukur dan akuntabel," tutur Fauzun.(Get)