Kepala Perum Bulog Sub Divre Merauke, Papua, Yudi Wijaya mengatakan, pihaknya tidak dapat menampung beras petani kalau kualitasnya tidak sesuai ketentuan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2015.
“Keppres ini menjadi perhitungan kami, dilihat dari kadar airnya, butir patah dan benirnya,” ujarnya, Senin (11/9).
Untuk mengurangi resiko buruknya kulitas beras, ia menyarankan petani mengalihkan dari menjual beras, ke menjual gabah kepada pihak Bulog. Harganya tentunya berbeda dengan harga beras, namun lebih praktis untuk petani.
Katanya, ada perbedaan harga dilihat dari kriteria gabah yakni gabah kering panen, gabah kering simpan dan gabah kering giling. Semuanya disesuaikan dengan ketentuan Keppres.
“Hanya saja, petani Merauke ini tidak mau menjual gabah. Mereka sudah terbiasa menjual beras, padahal kalau di daerah lain, Bulog membeli gabah dari petani,” katanya.
Berita Umum
0 Komentar
Komentar tidak ada