Berita Utama

Satpol PP Merauke Tertibkan Baliho di Sejumlah Titik

Merauke - Petugas Satpol PP Kabupaten Merauke melakukan penertiban baliho yang dipajang di tempat berizin maupun yang tidak berizin di sejumlah titik. 

Alasan penertiban karena terdapat begitu banyak baliho yang dipajang di sejumlah titik itu sebelum masa kampanye. Hal ini dilakukan setelah ada koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU setempat, bahwa berdasarkan masa kampanye yang ditetapkan baru dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 baik Calon Anggota Legislatif (Caleg), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Presiden (Pilpres). 

Penertiban baliho di pertigaan Jalan Brawijaya depan Kantor Satpol PP dan DPM PTSP Merauke

"Banyak sekali baliho yang sudah terpasang sebelum waktunya, dan hari ini kita tertibkan," kata Kasatpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai, Jumat (24/11/2023) di pertigaan Jalan Brawijaya depan Kantor Satpol PP dan DPM PTSP. 

Petugas membongkar atau menurunkan spanduk maupun baliho dan membawanya ke kantor Satpol PP. Ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun membenarkan bahwa di Merauke begitu banyak baliho yang sudah terpasang bahkan begitu marak postingan stiker di media sosial. 

"Itu sebenarnya melanggar aturan karena belum waktunya kampanye. Kami harapkan para peserta Pemilu untuk lebih taat aturan," imbau Rosina. 

Ditambahkannya, bahwa pemasangan baliho di luar jadwal kampanye menurutnya ada dugaan kesengajaan sebab ia meyakini seluruh peserta pemilu maupun partai politik sudah memahami proses dan tahapan serta aturan maupun ketentuan Pemilu terkhusus kapan waktu kampanye dimulai.(Get)