Berita Utama

Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi di Merauke

Merauke - Polda Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring, Merauke. 

Press release digelar pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIT di TKP dan dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H. Guna kelancaran kegiatan, Polres Merauke mengerahkan personel Samapta dan Sat Reskrim untuk pengamanan.

Pengungkapan ini berawal dari operasi Tim Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Papua pada 16 April 2026 pukul 09.00 WIT. Polisi menemukan praktik pengangkutan dan perniagaan BBM jenis solar serta pertalite secara ilegal di gudang UPJA Sp 8. 

Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 1 Februari 2026 hingga 16 April 2026 dan dilakukan secara terorganisir oleh pengurus Gapoktan Bina Tani dan UPJA. Dua terlapor berinisial MR dan MS kini terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kompol Agus Ferinando Pombos menjelaskan modus operandi para pelaku yang berjalan dalam 5 tahapan. Pertama, menggunakan surat rekomendasi tidak sah dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua yang seharusnya untuk petani. 

Kedua, membeli BBM subsidi di SPBU Sp 8 Tanah Miring dan SPBU Salor Kurik dengan harga resmi Rp6.800 per liter untuk bio solar dan Rp10.000 untuk pertalite. Ketiga, memberi kompensasi Rp1.000 per liter solar dan Rp500 per liter pertalite kepada pemilik surat rekomendasi.

Selanjutnya, polisi mengungkap bahwa seluruh BBM ditampung secara ilegal di gudang UPJA menggunakan 4 unit profile tank berkapasitas 700 liter. "UPJA bukan penyalur resmi yang ditunjuk BPH Migas," tegas Kompol Agus F. Pombos. 

Tahap terakhir, BBM dijual kembali menggunakan mesin dispenser Pom Mini di atas HET: bio solar dijual Rp9.000 per liter dan pertalite Rp11.000 per liter. Penjualan bahkan dilakukan kepada siapa saja yang datang ke gudang, bukan hanya petani.

Dalam penggeledahan, penyidik Polda Papua mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin dispenser Pom Mini, 1.700 liter BBM solar dalam 4 profile tank, 1 mesin pompa, selang, drom, corong, serta bundel catatan transaksi ilegal periode Februari sampai April 2026. Turut disita bundel surat rekomendasi atas nama MR, RA, MS, AM, MU, dan KI. Berdasarkan koordinasi dengan BPH Migas, estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp197.890.000 dan masih akan berkembang.

Para terlapor dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kompol Agus menegaskan Polda Papua akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi secara profesional dan berkeadilan. 

Baca Juga: Jobfair Dihadirkan untuk Mengurangi Angka Pengangguran di Merauke

Ia mengimbau masyarakat tidak menjual BBM subsidi di luar jalur resmi dan segera lapor ke pihak berwajib jika menemukan penyimpangan. "Setiap laporan akan kami tindak lanjuti serius demi menjaga hak para petani," tutupnya.(Get)