Kapolres Merauke, AKBP. Bahara Marpaung, SH melalui Waka Polres Kompol I Nyoman Puina, S.Sos menyampaikan, anggota Polri siap melakukan pengamanan atau pengawalan terhadap objek-objek vital yang berpotensi terjadinya tindak kejahatan.
Berdasarkan keputusan presiden RI nomor 63 tahun 2004 menerangkan tentang pengamanan objek vital nasional, sehingga selain tugas pokok polri dalam menjaga keamanan, tetapi juga akan mengkawal dan pengamanan pada objek vital.
"Selama ini Standar Operasinya (SOP) sudah ada dan sudah berjalan, hanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang SOP itu," jelas Waka Polres di Merauke, Selasa (24/07).
Waka Polres menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama yang membawa banyak uang atau ketika menjalankan tugas yang berpotensi terjadi tindak kejahatan, dapat meminta pengawalan dari petugas keamanan.
Dalam pelaksanaannya, anggota polisi akan berpatokan pada standar operasional yang sudah ditentukan. Di dalamnya ada syarat atau ketentuan yang menjamin pelaksanaan tugas.
"Jangan menganggap enteng situasi dan akhirnya memberikan peluang kepada penjahat. Terutama saat membawa banyak uang. Jangan takut minta polisi untuk mengkawal, kita siap membantu," tandasnya.
Untuk lebih meningkatkan pemahaman pelaksanaan di lapangan, Polda Papua kembali melakukan sosialisasi peraturan kapolda kepada anggota Polres Merauke sehingga lebih baik dalam pelaksanaannya.
0 Komentar
Komentar tidak ada