Berita Utama

BPJS Ketenagakerjaan Menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Pekerja yang Terkena PHK

Merauke - Kini kehilangan pekerjaan tak perlu khawatir lagi, karena Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi Pekerja yang di PHK. 

Manfaat JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja. 

Manfaat JKP:

1. Uang Tunai

besaran manfaat diberikan setiap bulan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Upah, paling lama 6 (enam) bulan. 

2. Akses Informasi Kerja

a. Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;

b. Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

3. Pelatihan Kerja

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

"Pekerja yang mengalami PHK selain mendapat uang tunai, mereka bisa mendapat pelatihan kerja dan informasi pasar kerja yang bisa di akses melalui platform siapkerja.go.id " kata Lisawanti Lisuallo Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Rabu, (29/10/2025).

"Sebanyak 64 peserta sudah menerima manfaat atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang telah dibayarkan dari kantor cabang Merauke, " lanjut Lisa.

Lanjut kata dia, masyarakat perlu ketahui bahwa hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat selama 6 bulan sejak PHK.

Baca Juga : Sebanyak 415 Gram Ganja Diamankan TNI Dalam Sweeping Gabungan

JKP dapat diberikan kepada pekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang terkena PHK. Termasuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang terkena PHK sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.(Get)