Berita Utama

Ketahui Ukuran Kepiting Bakau yang Boleh Dikirim ke Luar Papua

Merauke - Karantina Papua Selatan melalui Satuan Pelayanan Bandar Udara Mopah melakukan pemeriksaan kepiting bakau asal Merauke yang hendak dikirim ke Makassar.

Sesuai Permen Kelautan dan Perikanan nomor 7 Tahun 2024, kepiting bakau yang dapat dilalulintaskan yaitu dalam kondisi tidak bertelur, lebar karapas di atas 12 cm, dan bobot di atas 150 gram. 

"Aturan ini untuk menjaga ekosistem kepiting bakau di alam,” jelas Ketua Tim Karantina Ikan, Tohirin, Kamis (13/6/2024) di Merauke.

Pemeriksaan kepiting bakau asal Merauke sebelum dikirim ke Makassar

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan secara fisik kepiting dalam kondisi sehat dan tidak ada gejala penyakit White Spot Syndrome Virus (WSSV) sehingga diterbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) untuk 1145 kepiting.

Tohirin menjelaskan bahwa kepiting bakau asal Merauke dapat dilalulintaskan ke berbagai daerah dengan persyaratan dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal dan memenuhi standar ukuran yang ditetapkan.

Kesempatan yang sama, Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono mengatakan bahwa setiap media pembawa baik hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya dapat dilalulintaskan dengan dilengkapi dokumen karantina. Hal ini untuk memastikan agar semua produk yang dikirim dalam kondisi sehat dan aman dikonsumsi masyarakat.(Get)