Merauke - Besaran Tambahan Penghasilan Pegawa (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pernyataan ini ditegaskan Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo untuk menjawab keluhkan ASN atas penurunan nilai TPP yang diterima. Dikatakan, hak-hak dari ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan, insentif dan TPP.
"Kalau TPP, berdasarkan ketentuan dalam UU, itu diberikan sesuai dengan kemampuan daerah. Jadi ketika kemampuan keuangan daerahnya tinggi, bisa kita naikan, tapi ketika kemampuan keuangan daerah menurun, ya kita sesuaikan juga," terang Apolo di Merauke, Kamis, (2/4/2026).
Ia menambahkan, "Misalnya dana Otsus kita yang besranya 2,25 ? dari DAU nasional. Ketika DAU nasional pendapatan negaranya naik, Otsus kita juga naik, ketika turun, Otsus kita juga ikut turun," ucap Apolo.
Baca Juga: Terhitung 10 April 2026, Pemprov Papua Selatan Mulai Terapkan WFH
Para ASN diharapkan tidak banyak protes tetapi perlu memahami ketentuan yang berlaku serta kondisi yang sedang terjadi saat ini yakni dalam situasi efisiensi anggaran.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada