Berita Utama

Kejari Merauke Kirim Anak Berhadapan dengan Hukum ke Luar Daerah

Merauke – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke mengambil langkah khusus dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengirim mereka ke luar daerah untuk mendapatkan pembinaan.

Langkah tersebut dilakukan karena hingga saat ini Papua Selatan belum memiliki Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kejari Merauke tidak ingin anak yang masih di bawah umur harus bercampur dengan narapidana dewasa selama menjalani proses pembinaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., mengatakan anak yang melakukan tindak pidana tetap harus mendapatkan perlakuan khusus karena mereka merupakan generasi penerus bangsa.

“Kita berpikir anak-anak ini adalah masa depan negara. Tidak mungkin kita biarkan pemikiran mereka tersandera dengan perbuatannya. Makanya kita langsung kirim ke luar daerah yang ada Bapasnya,” kata Paris, Jumat, (28/8/2026). 

Menurutnya, pembinaan di luar daerah tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga diarahkan untuk memperbaiki mental dan membentuk kembali pola pikir anak agar mereka dapat kembali ke lingkungan masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.

Di tempat pembinaan tersebut, anak-anak mendapatkan berbagai bentuk pembinaan dan pelatihan. Masa pembinaan tidak ditentukan secara kaku karena bergantung pada perkembangan masing-masing anak.

“Di sana ada pelatihan. Mentalnya dirapikan ulang, di-upgrade ulang, sehingga ketika kembali ke sini, masa depan mereka tidak putus. Karena umur mereka masih muda, masih ada harapan,” ujarnya.

Paris menjelaskan, lama pembinaan bergantung pada hasil evaluasi terhadap perkembangan anak. Apabila anak dinilai telah menyadari kesalahannya dan memenuhi persyaratan pembinaan, akan ada rekomendasi untuk mengembalikannya kepada keluarga atau lingkungan asal.

Paris menyebut, hingga saat ini sekitar 65 anak telah dikirim ke luar daerah untuk mendapatkan pembinaan. Empat anak di antaranya merupakan pengiriman terakhir yang dilakukan pada bulan ini.

Menurutnya, anak-anak tersebut seluruhnya merupakan Orang Asli Papua (OAP) asal Papua Selatan.

Kasus yang melibatkan anak-anak tersebut umumnya berkaitan dengan kenakalan remaja hingga tindak pidana pencurian. Namun, Paris menegaskan, setiap anak yang berhadapan dengan hukum akan mendapatkan perlakuan khusus selama usianya masih di bawah 18 tahun.

“Pokoknya kasus apa pun, sepanjang itu masih umurnya di bawah 18 tahun, pasti akan saya perlakukan khusus,” tegasnya.

Ia bahkan mengaku tidak ingin menahan anak terlalu lama karena mempertimbangkan dampak psikologis yang dapat ditimbulkan.

“Saya boleh dibilang paling menahan mereka lima hari. Saya tidak mau juga, karena itu menyangkut mental mereka,” katanya.

Paris menegaskan, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman. Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus memikirkan jalan keluar agar masa depan anak tidak terputus akibat persoalan hukum yang mereka hadapi.

“Kalau mereka sudah bermasalah secara hukum, kita juga harus ada jalan keluarnya buat mereka. Jangan cuma pihak hukum, itu tidak bagus,” ujarnya.

Ia mengatakan, prinsip penegakan hukum yang diterapkan di Kejari Merauke tidak hanya mengedepankan aspek formal hukum, tetapi juga mempertimbangkan hati nurani dan rasa keadilan.

“Prinsip saya, keadilan itu harus bisa dirasakan oleh semua. Hukum itu harus bisa dirasakan. Jangan hanya keras,” katanya.

Menurut Paris, pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun Papua Selatan dengan tetap memberikan ruang bagi anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian positif dari masyarakat.

Baca Juga: Apolo Safanpo Ungkap Akses Transportsi Jadi Pemicu Putus Sekolah di Asmat

“Karena kalau kita ingin daerah ini maju, anak-anak ini juga harus kita pikirkan masa depannya,” pungkasnya.(Get)