Merauke - Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze, memastikan palang yang terpasang di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Merauke akan segera dibuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Bupati, secara hukum lahan yang ditempati Kantor Dinas Kesehatan telah sah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Merauke. Proses kepemilikan telah melalui tahapan peradilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta didukung dokumen pelepasan hak yang ditandatangani seluruh pihak terkait, termasuk pemilik hak ulayat.
"Kita buka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena secara hukum itu sudah milik Pemerintah Kabupaten," ujar Yoseph Bladib Gebze, Jumat (24/7/2026).
Bupati mengaku telah menerima laporan mengenai dampak yang ditimbulkan akibat pemalangan tersebut, terutama terhadap terganggunya pelayanan kesehatan dan distribusi obat-obatan bagi masyarakat.
Baca Juga: Rakerda II dan HKG PKK ke 54 Digelar, PKK Merauke Perkuat Sinergi Bangun Keluarga Berkualitas
Karena itu, menurutnya, pembukaan palang harus segera dilakukan agar pelayanan kesehatan dapat kembali berjalan normal dan kebutuhan obat-obatan masyarakat tidak semakin terdampak.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada