Berita Utama

Pemkab Merauke Siapkan Langkah Pengendalian BBM, Asuransi Petani Hingga Stabilitas Harga Pangan

Merauke - Pemerintah Kabupaten Merauke menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti pandangan Fraksi Golkar-PKS terkait kelangkaan dan antrean bahan bakar minyak (BBM), perlindungan petani, fluktuasi harga komoditas hortikultura, infrastruktur jalan, serta optimalisasi pelayanan PDAM.

Tanggapan tersebut disampaikan Wakil Bupati Merauke, Fauzun Nihayah dalam jawaban Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze atas pandangan umum gabungan fraksi DPRK dan kelompok khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRK Merauke, Sabtu, (26/9/2026) di raung sidang dewan. 

Menanggapi persoalan kelangkaan dan antrean BBM, pemerintah daerah menyampaikan telah menyiapkan Instruksi Bupati Merauke tentang pengawasan, pengendalian, dan pengaturan penjualan jenis BBM tertentu di Kabupaten Berau.

Kebijakan tersebut mencakup penertiban, pengawasan, serta pelarangan pengisian BBM bersubsidi bagi jenis kendaraan tertentu. Kendaraan yang masuk dalam ketentuan tersebut diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi.

Selain itu, pemerintah akan melakukan pembatasan jumlah BBM bersubsidi di SPBU serta menerapkan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan roda dua dan roda empat dalam antrean BBM bersubsidi dengan penggunaan stiker.

Terkait petani yang mengalami gagal panen akibat musim hujan dan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT), pemerintah menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian telah menyediakan dan memfasilitasi program asuransi bagi petani padi melalui subsidi pemerintah.

Program tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian akibat gagal panen, termasuk yang disebabkan bencana banjir, kekeringan, serangan hama, penyakit tanaman, maupun OPT.

Melalui program asuransi tersebut, petani yang mengalami gagal panen memperoleh perlindungan berupa modal awal untuk kembali melakukan penanaman pada musim berikutnya.

Pemerintah menyebutkan premi asuransi ditetapkan sebesar Rp180 ribu per hektare, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp144 ribu dan kontribusi petani sebesar Rp36 ribu per hektare setiap musim tanam.

Pengajuan asuransi usaha tanaman pangan dapat dilakukan petani melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

Pada 2024, pemerintah pusat disebut telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp45 miliar untuk program asuransi pertanian di Kabupaten Berau. Namun, pemanfaatannya dinilai belum maksimal.

Sementara pada 2026, Kementerian Pertanian menyediakan fasilitasi asuransi dengan alokasi perlindungan seluas 10 ribu hektare.

Pemerintah daerah mengimbau para petani agar dapat memanfaatkan fasilitas asuransi yang disediakan pemerintah tersebut secara optimal sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko usaha tani.

Sementara itu, terkait fluktuasi harga cabai dan sejumlah komoditas hortikultura lainnya, Pemkab Merauke melalui perangkat daerah terkait akan terus melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pangan di pasar.

Langkah tersebut akan diperkuat melalui peningkatan produksi pangan lokal, pengaturan distribusi, serta koordinasi dengan pelaku usaha dan instansi terkait agar pasokan tetap tersedia dan harga dapat dikendalikan.

Beberapa langkah yang akan dilakukan pemerintah antara lain pemantauan harga dan stok pangan secara rutin di pasar-pasar Kabupaten Berau, pemetaan produksi dan kebutuhan beras untuk mengetahui sumber stok secara lebih akurat, serta penguatan koordinasi dengan Bulog guna mengantisipasi gangguan pasokan.

Pemerintah juga akan terus melaksanakan Gerakan Pangan Murah atau intervensi pasar terhadap komoditas yang mengalami gejolak harga.

Selain itu, produksi pangan lokal akan terus diperkuat, khususnya beras, cabai, sayuran, jagung, serta komoditas peternakan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Mengenai perawatan dan perbaikan jalan di sejumlah titik di Kabupaten Merauke, pemerintah menyatakan hal tersebut akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan serta kemampuan daerah.

Baca Juga: Wabup Fauzun Sampaikan Jawaban Bupati Merauke Atas Pandangan Fraksi DPRK Terkait APBD Perubahan 2026

Sedangkan terkait usulan optimalisasi Perumda PDAM, pemerintah daerah akan mendorong peningkatan peran dan kinerja perusahaan daerah tersebut melalui peningkatan kapasitas dan keandalan sumber air baku, optimalisasi instalasi pengolahan air, pengurangan tingkat kehilangan air, perbaikan jaringan distribusi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Get)