Berita Utama

Pemkab Merauke Pastikan Lahan Dinkes 45 Hektar Telah Dibayar Rp25 Miliar

Merauke - Pemerintah Kabupaten Merauke memastikan lahan seluas 45 hektare yang diperuntukkan bagi kepentingan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke telah dibayar dan menjadi aset pemerintah daerah. Total pembayaran lahan tersebut mencapai Rp25 miliar dan dilakukan dalam dua tahap.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai, mengatakan pembayaran pertama dilakukan pada 2015 sebesar Rp15 miliar. Selanjutnya, pemerintah kembali melakukan pembayaran sebesar Rp10 miliar pada 2023.

Menurut Fransiskus, proses pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sehingga pemerintah daerah memiliki dasar dalam penguasaan lahan tersebut.

“Rp25 miliar itu dibayar dua tahap. Yang pertama tahun 2015 dibayar Rp15 miliar. Habis itu tahun 2023 dibayar lagi Rp10 miliar sesuai dengan putusan pengadilan. Sehingga total semua itu Rp25 miliar,” kata Fransiskus, Senin, (5/10/2026) di Merauke. 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masih adanya sejumlah masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang kini menjadi aset Pemkab Merauke dan selalu menepati lingkunga dinas hingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pegawai Dinkes Merauke. 

Fransiskus menegaskan, pemerintah tidak menutup ruang bagi pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Namun, penyelesaian persoalan diminta ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan melakukan aktivitas di atas lahan.

“Silakan kalau misalnya itu belum sesuai dengan prosedur, lakukan upaya hukum ke pengadilan, digugat kembali pemerintahnya. Sehingga kalau memang putusan pengadilan seperti apa, itu yang kita ikuti,” tegasnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah memiliki dokumen terkait proses pembayaran dan kepemilikan lahan tersebut. Karena itu, Pemkab Merauke meminta persoalan klaim kepemilikan tidak terus berlanjut di lapangan.

“Semua lengkap. Makanya diarahkan, kalau misalnya mereka tidak terima dengan yang pernah dilakukan atau tidak puas, silakan lakukan upaya hukum,” ujarnya.

Untuk memastikan lahan tersebut dapat digunakan sesuai peruntukannya, Pemkab Merauke juga telah menempatkan 10 personel Satpol PP untuk melakukan pengawasan di lokasi.

Penempatan personel tersebut dilakukan karena lahan itu akan dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan pemerintahan, khususnya kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke.

“Kita dari saat itu sudah tempatkan anggota di situ, ada 10 orang untuk mengawasi. Kita harap dari Dinas Kesehatan sudah bisa beraktivitas di dalam,” jelas Fransiskus.

Meski demikian, aktivitas Dinas Kesehatan di lokasi tersebut hingga kini belum berjalan secara maksimal. Salah satu pertimbangannya adalah kondisi di lapangan yang masih terdapat aktivitas pihak lain.

Fransiskus menyebut pihak Dinas Kesehatan sebelumnya menyampaikan ketidaknyamanan karena terdapat orang di luar pegawai yang masih melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

“Memang dari Pak Kadis sampaikan bahwa mereka merasa risih ketika ada orang lain selain pegawai yang ada di situ. Makanya kita tempatkan anggota untuk di sana,” katanya.

Ia menambahkan, apabila kegiatan pelayanan Dinas Kesehatan telah berjalan sepenuhnya, Satpol PP akan memastikan tidak ada aktivitas pihak luar yang mengganggu pelayanan pemerintah.

Baca Juga: Aktivitas Penggalian Pasir di Kawasan Bandara Mopah Dikhawatirkan Ganggu Penerbangan

“Kalau misalnya mereka sudah di situ, pasti kita akan suruh mereka keluar dari situ untuk tidak boleh mengganggu aktivitas pelayanan pemerintah, khususnya dalam bidang kesehatan,” pungkasnya.(Get)