Merauke - Aktivitas penggalian dan pengangkutan pasir secara ilegal masih terjadi di dalam kawasan Bandara Mopah Merauke, Papua Selatan. Aktivitas tersebut bahkan disebut masih berlangsung pada malam hari dan berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.
Plt. Kepala Bandara Mopah Merauke, Ones menyebutkan, aktivitas penggalian pasir dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengaku memiliki hak atas lahan di kawasan tersebut.
Padahal, lokasi penggalian tersebut telah memiliki sertifikat dan merupakan bagian dari kawasan bandara yang memiliki fungsi terbatas.
“Masih ada pergerakan di lapangan. Mereka melakukan itu pada malam hari. Malam hari mereka ramai mengangkat pasir dari dalam,” ujar Ones, Selasa, (6/10/2026) di ruang kerjanya.

Menurutnya, aktivitas tersebut sebelumnya juga menyebabkan kerusakan pagar bandara. Sejumlah orang disebut masuk melalui pagar di sekitar kios untuk mengangkut pasir menggunakan gerobak.
Pihak bandara telah melakukan perbaikan terhadap pagar yang rusak sekaligus membangun kembali drainase di dalam kawasan pagar.
“Pagar juga sempat dibobol. Mereka mengangkat pasir dari dalam menggunakan gerobak sehingga terjadi kerusakan pagar. Kami sudah melakukan perbaikan kembali dan membuat drainase di dalam pagar tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, di kawasan tersebut memang terdapat pekerjaan yang berkaitan dengan ADRS dan strip. Namun, kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil pasir dari dalam kawasan bandara.
Pihak pengelola mengaku telah mengambil sejumlah langkah untuk menghentikan aktivitas tersebut. Surat telah disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah, Kejaksaan dan Kepolisian. Laporan kepada pihak kepolisian juga telah dibuat.
“Kami sudah membuat laporan. Kemarin juga kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dalam waktu dekat kami akan melakukan mediasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, aktivitas penggalian pasir tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu keselamatan penerbangan.
“Secara otomatis akan merusak dan mengganggu penerbangan karena ada pergerakan di situ. Kita tahu daerah tersebut merupakan area strip yang tidak boleh ada pergerakan. Ini sangat berbahaya untuk penerbangan,” tegasnya.
Terkait pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut, Ones mempersilakan mereka menempuh jalur hukum apabila memiliki bukti kepemilikan.
Menurutnya, pihak-pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut sebelumnya juga telah beberapa kali mendatangi kantor untuk menyampaikan tuntutan.
“Kami menerangkan bahwa kami memang memiliki sertifikat. Kalau memang merasa memiliki, silakan ke pengadilan. Kami tidak melarang. Silakan tempuh jalur pengadilan,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan status dan hibah lahan tersebut masih menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara pihak bandara saat ini menjalankan fungsi sebagai pengelola kawasan.
Baca Juga: Pasca Kebakaran Wanam, Pemkab Merauke Fokus Pulihkan Warga dan Jaga Pasokan Pangan
“Masalah hibah belum diubah. Kami sebagai pihak pengelola saja. Sebenarnya ini masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” pungkasnya.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada