Berita Utama

Selama Masa Kampanye, Bawaslu Pastikan Caleg Mematuhi Aturan

Selama masa kampanye menuju Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Merauke memastikan semua peserta pemilu baik paratai politik (parpol) maupun calon Anggota legislatif (caleg) melaksanakan kegiatan kampanye sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemasangan alat peraga kampanye sesuai zona yang ditetapkan di KPU dan tidak melakukan penghinaan atau saling menjatuhkan sesama peserta caleg.
 
"Sementara semua masih sesuai prosedur. Tapi semua hal selalu diantisipasi agar tidak terjadi pelanggaran. Karenan filosofi pengawasan itu adalah pencegahan," jelas Koordinator Divisi Sangketa Bawaslu Merauke, Felix Tethool,S.IP, Jumat (19/10).
 
Katanya, sejauh ini Bawaslu telah menghadiri undangan parpol untuk mensosialisasikan UU maupun peraturan terkait pemilu terhadap caleg-caleg. Termasuk pengutan lembaga, yaitu bimtek terhadap panitia distrik (pandis) dalam ramgka memperkuat pengawasan di tingkat distrik.
 
Lebih lanjut, Bawaslu akan mencermati daftar pemilih sementara (DPS) yang akan di tetapkan bulan November nanti, agar daftar pemilih tetap  (DPT) yang akan ditetapkan sudah bersih dari pendobolan atau ganda.(geet)