Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kapolsek Muting Ipda M. Hamado dengan anggotanya berhasil mengamankan puluhan miras berlabel illegal kemarin (31/10). Barang bukti tersebut diketahui polisi meski disembunyikan dalam tanah dan dijual dengan cara sms ke Pelanggan.
"Miras yang diamankan jenis Vodka mix sebanyak 8 botol, miras jenis Robinson Whisky Sebanyak 7 botol dan miras lokal jenis sopi sebanyak 3 jerigen ukuran 5 liter dan 2 botol air minum kemasan dengan ukuran 600 ml," ucap Kasubag Humas Polres Merauke, Jumat (2/10).
Dikatakan, pelaku menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas dimana pelaku menjual miras tersebut dengan cara sembunyi-sembunyi via sms. Miras tersebut disembunyikan atau dikubur dalam tanah tetapi berhasil diketahui petugas.
BB yang diamankan tetsebut selanjutnya akan dimusnahkan.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada