Pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Merauke masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (caleg).
Sebagian besar alat peraga tidak dipasang pada zona yang telah ditetapkan. Terkait pelanggaran ini, Bawaslu Merauke sudah melayangkan surat teguran agar spanduk tersebut dipasang di zona yang sudah ditentukan.
"Setelah kita melakukan teguran lalu tidak diindahkan maka Bawaslu dan Satpol-PP akan menurunkan," jelas Komisioner Bawaslu Merauke, Tukidjo, SH, Rabu (07/11).
Menurutnya, tingkat kepatuhan dan kesadaran para caleg dan Partai Politik untuk taat terhadap aturan selama masa kampanye masih rendah. Tukidjo menghimbau pemilik baliho, spanduk atau alat peraga kampanye yang tidak tepat segera dipindahkan ke zonanya.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada