Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua mengadakan sosialisasi pencegahan korupsi di Merauke, Papua, Rabu (8/11), untuk mencegah penyelewenangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADD).
Wakil Bupati Merauke, Sularso mengatakan, sosialisasi yang dihadiri dinas terkait, para kepala kampung, aparat distrik dan kampung itu, untuk memperkuat komitmen anti korupsi dan pembenahan tata kelola dana kampung oleh seluruh pemangku kepentingan di Merauke.
Menurutnya, sosialisasi sebagai langkah kongkrit pemerintah daerah untuk aktif dalam pencegahan dini, agar tidak terjadi praktek korupsi dalam pengelolaan dana desa.
“Layanan publik yang baik merupakan elemen vital dalam keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Sularso dalam sambutannya.
Ia mengatakan, banyak potensi praktek penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana kampung. Pencegahan korupsi bukanlah dilakukan oleh KPK, kejaksaan maupun pihak kepolisian, namun harus dimulai dari diri sendiri.
“Pengelolaan keuangan kampung dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,pelaporan hingga pertanggungjawaban. Kesadaran dalam pengelolaan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Satu rupiah yang dimanfaatkan dan tidak dipertanggungjawabkan akan menimbulkan masalah,” ujarnya.
Katanya, lebih baik transparan dan semua pemanfaatan anggaran diperlihatkan kepada masyarakat, sehingga fungsi kontrol dapat berjalan.
0 Komentar
Komentar tidak ada