Berita Utama

Jelang Akhir Tahun, Penyerapan Dana Desa Tahap II Capai 80 Persen

Merauke - Penyerapan dana desa di Kabupaten Merauke untuk tahap II jelang akhir tahun 2025 telah mencapai 80 persen.

Sementara 20 persen tersisa masih dalam proses penginputan ke Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN), dan mendapat persetujuan transfering dana dari Kas daerah ke rekening kampung. 

"Saat ini dari 179 kampung di Kabupaten Merauke hari ini dalam proses transfering dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) ke rekening kampung dan mereka sementara menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas," terang Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke, Daud Holenger Rabu, (17/12/2025)) di Merauke.

Untuk Kabupaten Merauke rata-rata per kampung menerima Rp800 juta hingga Rp1 miliar sementara kalau ditambah dengan alokasi dana kampung maka dana yang beredar di kampung sekitar Rp2 miliar.

Diharapkan sebelum liburan Natal 2025 seluruh proses sudah selesai namun beberapa kampung diakui masih terkendala pada LPj (Laporan Pertanggungjawaban) yang belum masuk. Ketika tanggal 22 Desember belum sampai proses penginputan maka dana tersebut akan jadi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) untuk tahun 2026.

"Kalau terjadi SiLPA, SiLPA itu bukti dari kegagalan kampung dalam pengelolaan dana desa dan itu menjadi hal yang merugikan kampung sendiri karena penggunaan anggaran yang sudah diperuntukkan dengan jelas tetapi idak dicairkan 100 persen," kata Daud.

Baca Juga: Dua Pelaku Penguras ATM Teman Diamankan Polsek Merauke Kota

SiLPA tersebut, lanjut Daud, sangat mempengaruhi transfering dana pusat tahun berikutnya menjadi berkurang. Namun kembali lagi pada kualitas SDM Aparatur kampung dalam memenet jalannya pemerintahan di kampung.(Get)