Kepala Dinas Pengajaran dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Merauke, Papua, Felix Liem Gebze mengatakan, tidak diperkenankan yayasan melantik kepala sekolah (kepsek) dari guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Felix, kewenangan melantik guru ASN menjadi kepala sekolah, ada pada Dinas P dan K Merauke, yang dilakukan oleh bupati Merauke.
“Yayasan hanya dapat melantik kepala sekolah yang diangkat dari guru non-ASN,” katanya, Selasa (9/1).
Katanya, hal itu tidak diperkenankan, lantaran berhubungan dengan pencairan dan pengelolaan dana dari pemerintah, sehingga kepsek berstatus ASN harus dilantik bupati.
Diharapkan, pengelola sekolah yayasan yang ada di Kabupaten Merauke, tidak lagi mengulangi hal serupa, seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Jika kepala sekolah yang diangkat itu dari guru ASN, harus melalui dinas dan pelantikan dilakukan bupati. Terkait lelang jabatan dalam waktu dekat, kami akan undang pihak yayasan, supaya dikoordinasikan mengenai ketentuan yang dimaksud,” ucapnya.
0 Komentar
Komentar tidak ada