Merauke - Kuasa Hukum Rommy Jacobus meminta Pemkab Merauke untuk menertibkan bangunan yang dibangun di atas sempadan jalan agar mematuhi tata ruang dan keamanan.
Hal ini sebagaimana yang termuat dalam Perda No 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Merauke 2010-2030. Secara teknis, bangunan gedung di Merauke umumnya diwajibkan memiliki garis sempadan (GSJ) minimal 8 meter dari badan jalan untuk mematuhi tata ruang dan keamanan.
Dikatakan, dirinya diberikan surat kuasa khusus oleh Pemohon Sultan yang mengajukan permohonan eksekusi lahan dan bangunan atas lelang negara oleh Pengadilan di Jalan Pemuda Merauke dengan panjang 30 meter, lebar 15 meter atau luas keseluruhan 450 meter² namun tidak mendapatkan akses keluar oleh pemilik sebelumnya yakni tergugat Rosnaida.

Lahan dan bangunan di Jalan Pembangunan Merauke
Tergugat Rosnaida sebelumnya telah mengajukan kredit ke Bank BRI senilai Rp750.000 namun tidak mampu bayar sehingga pihak Bank mengajukan pelelangan melalui KPKNL dan atas nama Sultan menjadi pemenang lelang tersebut.
Namun, Rosmaida selaku pemilik bangunan dan tanah sebelumnya tidak mau keluar dari tempat tersebut, sehingga Kuasa Hukum Rommy Jacobus bersama partner melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Merauke untuk dikosongkan lahan dan bangunan tersebut.
"Namun dalam prinsipnya, kami lihat yang bersangkutan (Rosnaida) tidak kasi akses jalan keluar dengan alasan bahwa masih miliknya dia di bagian depannya. Padahal itu masuk sempadan jalan sehingga kami mohon kepada Pak Bupati Merauke untuk menjadi bahan pertimbangan dan dilakukan penertiban bangunan yang melanggar Perda," tandasnya.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Merauke, Ashari Marasabessy, SH mengatakan eksekusi yang dilakukan merupakan bagian atau tahap akhir setelah adanya surat permohonan eksekusi sejak tahun 2025 dan selanjutnya akan dilakukan serahterima berita acara setelah eksekusi selesai.
Baca Juga: Sekda Ferdinandus; Papua Selatan Punya Tantangan Besar Dalam Membangun Fondasi Fiskal
Menurutnya, saat pengukuran di lapangan, yang dijadikan objek lelang adalah 3 meter dari trotoar yang adalah badan jalan atau daerah milik jalan. Sehingga 3 meter dipisahkan dengan objek yang akan dilelang dan itu bukan milik tergugat. "Sehingga satu waktu dari Pemerintah mau buat jalan tidak ada masalah," ujar Panitera Pengadilan Negeri Merauke, Ashari.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada