Berita Utama

Cegah Pelanggaran Lintas Batas RI-PNG, BPPD Merauke Adakan Sosialisasi

Merauke - Guna meminimalisir aktifitas ilegal yang masih terjadi di perbatasan negara RI-PNG, Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Merauke menyelenggarakan Sosialisasi Aturan Lintas Batas Negara tahun 2021.

 

Sosialisasi ini sebagai sarana penyampaian aturan yang harus diketahui, baik pemilik maupun pekerja yang melintas di wilayah perbatasan darat maupun laut antar dua negara tersebut. Sebab, pelanggaran jalur lintas batas masih saja terjadi terlebih dalam kegiatan ilegal aktivity dan ilegal fishing.

 

"Fokus sosialisasi diberikan kepada pemilik dan pelaku (pekerja) usaha, baik pemilik kapal atau speedboat yang berorientasi di perbatasan laut RI-PNG," terang Kabid Koordinasi Pelaksana Masalah Perbatasan BPPD selaku Ketua Panitia, Arnold Rudolf di Careinn, Rabu (17/11).

 

di sini ditekankan, para pelintas batas darat maupun laut wajib punya surat ijin lintas batas atau melengkapi dokumen resmi agar tidak terjadi pelanggaran. Seperti kasus-kasus yang sudah pernah terjadi, pelanggaran kerap terjadi di lintas batas PNG yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dari wilayah Selatan Papua. 

 

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Albert Muyak menekankan bahwa untuk mengurangi kegiatan Ilegal di negara tetangga, perlu dilakukan sosialisasi di seluruh kampung sepanjang garis batas negara. Menurutnya, warga perbatasan akan tergiur untuk berbisnis di PNG karena negara PNG merupakan daerah konservasi yang memiliki banyak teripang, sirip, rusa dan potensi SDA lainnya.

Sosialisasi Aturan Lintas Batas Negara di Merauke. Foto-Getty

 

"Dengan sosialisasi ini diharapkan semakin memadai pemahaman masyarakat akan peraturan lintas batas negara dan semakin meminimalisir terjadinya pelanggaran," ujar Albert Muyak. 

 

Pemerintah lanjut Muyak, punya tugas yakni bersama rakyatnya menjaga keutuhan NKRI, dan meningkatkan kesejahateraan masyarakat secara umum terlebih yang berada di batas negara.

 

Pihak terkait dilibatkan untuk menyampaikan materi sesuai tupoksinya dalam mengamankan perbatasan negara RI-PNG, yakni Lantamal XI Merauke, Kepala Kantor Bea dan Cukai Merauke, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Stasiun Karantina Ikan dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Merauke.(Get)