Berita Utama

Kemenkeu dan Kemendagri Perkuat Kebijakan DAK Non Fisik Melalui Diskusi Lintas Stakeholder di Merauke

Merauke - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. 

Penguatan kebijakan tersebut dilakukan melalui rangkaian kegiatan diskusi lintas stakeholder, kunjungan lapangan, serta audiensi dengan pemerintah daerah, yang dilaksanakan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada 9 hingga 11 Februari 2026.

Fokus penguatan kebijakan DAK Non Fisik diarahkan pada peningkatan efektivitas penyaluran langsung Tunjangan Guru ASN Daerah, serta optimalisasi pemanfaatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dalam mendukung percepatan penurunan stunting. Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan transfer ke daerah tidak hanya tepat sasaran dari sisi anggaran, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan layanan pendidikan dan Kesehatan bagi masyakat Indonesia, khususnya di Papua Selatan.

"Penguatan kebijakan DAK Non Fisik, khususnya tunjangan guru dan BOK/BOKB untuk penurunan stunting merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan transfer kedaerah benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan dasar. Masukan dari daerah menjadi sangat penting untuk menyempurnakan kebijakan agar lebih efektif, akuntabel,dan berdampak maksimal,” ujar Askolani, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan berbasis bukti, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Diskusi Kajian Efektivitas Penyaluran Langsung Dana Tunjangan Guru ASN Daerah di Merauke. Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Merauke, Asmat,Mappi, dan Boven Digoel, yang terdiri dari unsur Bapperida, BPKAD, Dinas Pendidikan, dan perwakilan guru sekolah. 

Diskusi ini membahas berbagai aspek implementasi kebijakan penyaluran langsung tunjangan guru, mulai dari proses pendataan dan pembaruan data guru,validasi penerima, mekanisme penyaluran dari pusat ke rekening guru, hingga tantangan yang dihadapi daerah dalam memastikan ketepatan waktu dan ketepatan jumlah penyaluran.

“Kita ingin memastikan setiap rupiah alokasi pembangunan di Provinsi Papua Selatan, termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan, betul-betul dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan optimal untuk masyarakat. Koordinasi antara pusat dan daerah ini penting agar kita bahu membahu, sehingga kebijakan fiskal dan belanja pusat dapat berdampak pada penurunan kemiskinan dan peningkatan layanan dasar,” jelas Askolani, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Untuk melengkapi perspektif kebijakan, dilakukan pula kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi layanan di Kabupaten Merauke, yaitu SMAN 1 Merauke, Puskesmas Karang Indah, Puskesmas Mopah Baru, dan Puskesmas Samkai. Kunjungan lapangan ini bertujuan memperoleh gambaran empiris mengenai pelaksanaan kebijakan di tingkat layanan, sekaligus mengonfirmasi data dan temuan awal terkait salur langsung tunjangan guru serta pemanfaatan BOK dan BOKB dalam mendukung intervensi spesifik dan sensitif penurunan stunting.

Rangkaian kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan transfer ke daerah, guna memastikan keselarasan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kebijakan di daerah. Melalui diskusi dan kunjungan lapangan, pemerintah mengidentifikasi praktik baik, tantangan administratif, serta kebutuhan penguatan kapasitas pemerintah daerah yang akan menjadi bahan perumusan kebijakan selanjutnya.

Selain itu, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri juga melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Provinsi dan empat Pemerintah Kabupaten di Papua Selatan untuk membahas arah kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), khususnya dalam konteks daerah otonom baru, agar kebijakan fiskal nasional dapat diimplementasikan secara adaptif dan responsif terhadap kebutuhan daerah.

“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam memastikan kebijakan DAK Non Fisik dan Tunjangan Guru dapat diimplementasikan secara efektif. Kementerian Dalam Negeri akan terus mendorong penguatan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah agar kebijakan ini berjalan optimal,” ujar Horas M Panjaitan, Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Ferdinandus Kainakaimu, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan tersebut. “Ini merupakan kunjungan pertama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ke Papua Selatan, yang mencerminkan perhatian dan komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di Papua Selatan. Sistem dan kerja sama yang semakin efisien dan efektif ini sangat dirasakan manfaatnya oleh kami di daerah," katanya.

Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait dan didukung oleh mitra pembangunan SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Australia–Indonesia, dalam penguatan substansi kajian serta kolaborasi lintas kementerian dalam perumusan kebijakan. 

Seperti yang disampaikan Petrarca Karetji, Team Leader Program SKALA, bahwa “SKALA sebagai program kemitraan pemerintah Indonesia dan Australia mendukung penuh upaya menyempurnakan implementasi kebijakan ini. Seperti transfer langsung ke guru yang sudah langsung dirasakan dampaknya. Sinergi dan kolaborasi ini penting untuk akselerasi layanan dasar di Tanah Papua,” tandasnya di Swissbelhotel Merauke, Selasa, 9/2/2026).

Baca Juga: Kerja Sama dan Gotong Royong Masyarakat Merauke Dibina Melalui Berbagai Lomba

Melalui rangkaian proses ini, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya agar kebijakan DAK Non Fisik semakin efektif, akuntabel, berdampak, dan berbasis data serta kondisi riil di daerah, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan dasar bagi masyarakat.(Get)