Berita Utama

Company Gathering Untuk Membangun Kesadaran dan Kepedulian Sesama Pekerja

Merauke - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke selenggarakan Company Gathering dengan tema 'Membangun Kesadaran dan Kepedulian Sesama Pekerja.'

 

Tema ini diharapkan para pimpinan perusahaan bisa menanamkan kesadaran dan kepedulian baik terhadap sesama pekerja atau karyawan perusahaan untuk terdaftar sebagai peserta penerima program BPJS Ketenagakerjaan.

 

"Kami berharap bapak, ibu punya kepedulian dengan lingkungan sekitar, bisa membantu mereka-mereka yang mungkin kurang mampu dalam hal membayar iuran," terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Lamsyah Ali, Selasa (07/12) di Swissbel Hotel Merauke.

 

Diharapkan pula dengan Company Gathering ini kepada beberapa perusahaan yang masih mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya ke BP Jamsostek akan secara menyeluruh mendapatkan yang masih tersisa.

 

Kepala BPJS mengatakan, tahun 2021 telah keluar UU Cipta kerja sehingga ada penambahan program Jamsostek yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bagi perusahaan yang sudah taat atau patuh dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya akan mendapatkan program JKP. 

 

"Program JKP ini diberikan kepada perusahaan yang sudah patuh dalam hal mendaftarkan seluruh pekerjanya, maupun mendapatkan seluruh program BP Jamsostek," sambung Alamsyah. 

Company Gathering di Merauke

 

Sehingga saat ini BP Jamsostek sudah mempunyai lima program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Guna lebih mendalami manfaat JKP, BPJS Ketenagakaerjaan menghadirkan Narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Kabid Industri dan Perlindungan Disnakertrans, Hananto mengatakan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

 

"Tujuan JKP untuk mempertahankan derajat hidup yang layak pada saat kehilangan pekerjaan sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali," ucap Hananto.

 

Disampaikan juga akan manfaat dan ketentuan pengajuan manfaat JKP, kriteria peserta yang mendapatkan JKP dan landasan hukumnya.

 

Asistem 3 Setda Merauke Bidang Pemerintahan, Yakobus Duwiri mengatakan orientasi utama perusahaan adalah memenuhi hak-hak pekerja dan melindungi pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Perusahaan jangan hanya mengejar keuntungan tetapi mengabaikan kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/karyawan.

 

"Kalau perusahaan yang memenuhi hak dan kewajibannya dengan baik, pasti akan maju dan berkembang terus," imbuh Duwiri.

 

Untuk itu sosialisasi gencar dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus mendorong target yang diharapkan dari pihak pemberi kerja.

 

Ditekankan pula bahwa perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya termasuk buruh harian lepas untuk masuk dalam program Jamsostek. Perusahaan mengikuti seluruh program BP Jamsostek, melengkapi data karyawan, memiliki mitra dan menyisihkan dana CSR untuk perlindungan pekerja seperti petani. 

 

"Dana CSR ini untuk terjadinya keseimbangan antara yang mendapatkan upah dengan yang tidak mendapatkan upah," tutur Duwiri.(Get)