Berita Utama

Ketahuan Tanam Ganja Polisi Amankan Seorang Pelajar di Merauke

Merauke - Satuan Narkoba Polres Merauke menangkap seorang pelajar berinisial YS, karena kedapatan menanam ganja di rumahnya di Jalan Martadinata. 

Remaja berusia 16 tahun ini merupakan salah satu siswa Kelas XI di SMA Negeri 1 Merauke. Dia diamankan pada Kamis (3/2/2022) beserta satu pohon ganja yang ditanami di satu pot.

"Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu pohon ganja. Dia juga menyimpan foto dan video pohon ganja itu di handphonenya," ungkap Kasat Narkoba Polres Merauke, Iptu Anugrah Dharmawan saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022) di Polres Merauke.

Dari hasil interogasi, remaja tersebut atau YS mengaku bahwa dirinya pernah memakai ganja. Karena itu, ia menanam cukup banyak benih ganja, namun hanya satu benih yang berhasil tumbuh. 

"Dia mengaku awalnya coba-coba, menanam banyak biji ganja, namun yang tumbuh satu pohon, itu pun diberi pupuk dan dirawat. Dia juga pernah memakai," beber Anugrah. 

Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan, untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

"Dengan adanya kasus ini, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait dengan pemberi bibit," pungkasnya. 

Pelajar tersebut disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(Get)