Merauke – Kepolisian Resor (Polres) Merauke masih terus mendalami kasus pembunuhan seorang anak berusia 11 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial MRP. Hingga kini, polisi baru menetapkan MRP sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Saat Press rilis, Jumat, (21/8/2026) Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.
Dikatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain.
“Status istri dari saudara MRP yang berinisial RW masih saksi. Itu yang bisa kami jawab saat ini. Penyidikan masih berlangsung,” kata Kapolres, di Mapolres Merauke.
Dengan demikian, RW yang merupakan istri tersangka sekaligus ibu dari korban hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Status hukumnya masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kapolres menegaskan, penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses hukum berjalan. Setiap perkembangan dalam penyidikan akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus pembunuhan anak berusia 11 tahun tersebut menjadi perhatian masyarakat Merauke. Pasalnya, pelaku awalnya membuat skenario seakan kematian anaknya tersebut terjadi karena kasus kriminal yang dilakukan oleh pihak luar. Namun skenario yang dibuatnya itu akhirnya kembali mengarah kepada dirinya sendiri berdasarkan alat bukti dan fakta di TKP.
Baca Juga: Rumah Singgah Fauzun Nihayah Dampingi 150 Anak Putus Sekolah dan Ketergantungan Aibon
Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan menyeluruh guna mengungkap fakta serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada