Berita Utama

Polisi Ungkap Kasus Kematian Anak 11 Tahun di Merauke, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Merauke – Kepolisian Resor Merauke, mengungkap perkembangan penyidikan kasus kekerasan fisik terhadap seorang anak berusia 11 tahun yang berujung pada kematian di Jalan Tranate, Gang Eva Dekai, Kelurahan Seringgujaya, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPB/95-10/Remuai/2025/SPKT Res Merauke/Polda Papua tertanggal 28 Oktober 2025.

Peristiwa terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, dengan korban berinisial JRR alias Kiki. Sementara tersangka dalam kasus ini berinisial MRP yang merupakan ayah kandung korban. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 16 orang saksi dan empat orang ahli.

Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuh.

Pada awal penanganan, kasus tersebut sempat dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian dan penculikan. Namun, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim, AKP Lukyta Kustiana Putra dan Kasie Humas Polres Merauke, IPDA Andre dalam press rilis mengatakan, dari hasil pendalaman, polisi menyimpulkan adanya persoalan internal dalam keluarga yang diduga menjadi motif tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan kuat bahwa tersangka berada dalam pengaruh narkotika jenis ganja saat kejadian. 

"Hal tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka pada 28 Oktober 2025 atau sehari setelah kejadian yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi ganja," ujar AKBP Leonardo Yoga, Jumat, (21/8/2026) di Mapolres Merauke. 

Selama kurang lebih sembilan bulan penyidikan, polisi melakukan berbagai langkah untuk mengungkap kasus tersebut.

Di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, tes urine, pemeriksaan kedokteran forensik, ekskumasi, pemeriksaan DNA forensik, digital forensik, pemeriksaan deteksi khusus forensik, hingga pemeriksaan psikologi klinis.

Penyidik juga melakukan sejumlah analisis, antara lain mencocokkan keterangan para saksi dengan kondisi objektif di TKP, menganalisis kronologi peristiwa, kemungkinan terjadinya pencurian dan penculikan, serta hubungan korban dengan orang-orang yang berada di sekitar korban sebelum kejadian.

Dari proses penyidikan tersebut, polisi telah mengamankan sebanyak 26 barang bukti. Barang bukti itu antara lain sejumlah pakaian milik korban, dua unit telepon seluler merek Oppo Reno 4 dan Oppo A92, beberapa senjata tajam berupa parang dan pisau, dua buah pahat, kain, seprai, whiteboard, serta sejumlah benda lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur mengenai larangan melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menempatkan, atau membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan anak meninggal dunia, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Kepolisian menegaskan penyidikan dilakukan secara objektif dengan menguji berbagai informasi dan narasi yang berkembang di tengah masyarakat melalui fakta-fakta di lapangan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta bukti-bukti ilmiah.

Baca Juga: Satpol PP Merauke Temukan Empat Siswa Ngumpul di Kos Saat Jam Sekolah

Polisi memastikan seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan menjadi dasar dalam menetapkan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum terhadap tersangka.(Get)