Merauke - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2022 terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, tanggal 15 Februari 2022, Pemkab Merauke sendiri mulai menerapkan pembatasan kegiatan.
Untuk aktivitas kantor perketat Prokes, tiadakan apel dan untuk kegiatan perijinan yang melibatkan banyak orang hanya diijinkan 50 persen sesuai kapasitas ruang dengan batas waktu yang ditentukan.
"Kalau sanksi sebenarnya ada tapi kita harapkan kita saling menjaga untuk keselamatan diri kita juga," ujar Kabag Hukum Setda Merauke, Victor Kaisepo, Rabu (16/2/2022) di ruang kerjanya.
Selain itu, Satgas Covid Kabupaten Merauke sudah mulai diaktifkan kembali untuk melakukan pengawasan kepada masyarakat dalam hal Prokes, serta tenaga medis juga selalu siaga menangani pasien dan pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat.
Namun kembali lagi kesadaran masyarakat untuk mau divaksin baik vaksin 1, 2 dan booster. Data terkini yang sudah divaksin untuk Merauke baru mencapai 89 persen untuk dosis 1, dosis 2 capai 66 persen dan booster atau dosis 3 baru mencapai 2 persen lebih.
Victor harapkan masyarakat peduli akan pentingnya menjaga prokes demi keselamatan bersama. Mengikuti ketentuan yang disarankan pemerintah, terutama ketika ada aktifitas sosial maupun acara pernikahan dan di rumah makan, tempat hiburan dll. Tamu atau pengunjung wajib dicek suhu, masker , cuci tangan, jaga jarak, dan mininal sudah divaksin 1 dan 2.
"Bagi pelaku perjalanan luar daerah wajib menjalankan isolasi mandiri (Isoman) jangan langsung beraktivitas di luar rumah," imbuhnya.
Update data Covid di Merauke per tanggal 16 Februari 2022, sudah mencapai 497 orang yang terinfeksi. Dari data akumulasinya terus alami peningkatan setiap harinya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada